Simplifikasi Administrasi Perpajakan, Undang-undang PDRD Akan Direvisi
Reformasi perpajakan antara lain dengan perbaikan administrasi perpajakan bukan hanya fokus pemerintah pusat, melainkan juga penting untuk dilakukan seluruh pemerintah daerah. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masuk dalam daftar beleid perpajakan yang akan direvisi.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional LPEM UI tentang Local Tax Policies, Administration and Business Climate. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan pendapatannya antara yang berasal dari pemerintah pusat melalui dana perimbangan dan transfer ke daerah dengan Pendapatan Asli Daerah baik yang berasal dari pajak maupun retribusi.
Berdasarkan studi International Monetary Fund (IMF), kata Menkeu, negara bisa mendapatkan potensi tambahan penerimaan sebesar 1,5 % dari PDB hanya dengan memperbaiki administrasi perpajakan. Ia mengakui, selama ini system administrasi perpajakan di Indonesia masih terlalu rumit sehingga terkadang membuat fiskus maupun wajib pajak frustasi.
Mantan Direktur Jenderal Pajak (2000-2001), Machfud Sidiq menilai, perbaikan sistem administrasi perpajakan idealnya mencakup pula penyderhanaan jenis pajak daerah. Pasalnya, sampai saat ini jenis pajak di Indonesia merupakan yang terbanyak di Dunia, dimana PDRD berkontribusi paling besar.
Bahkan, terkadang aturan pajak antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat berbeda. Kondisi ini bisa menimbulkan disinsentif bagi investasi. Oleh karenanya, Ia mengusulkan pajak-pajak di daerah yang sifatnya konsumsi dilebur menjadi satu jenis pungutan, misalnya pajak penjualan.