Syarat Pengembalian PPN Untuk Turis Diperlonggar
JAKARTA. Pemerintah mempermudah pemberian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Jika sebelumnya pengembalian PPN tersebut bisa dilakukan untuk transaksi minimal Rp 500.000 per transaksi, kini hal itu bisa dilakukan untuk akumulasi beberapa transaksi dari beberapa toko.
Atau jika sebelumnya nilai PPN yang bisa dikembalikan itu sebesar Rp 5 juta per struk kini bisa lebih kecil, menjadi Rp 50.000 per struk. Dengan begitu, pemerintah berharap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.03/2019 ini bisa berdampak pada meningkatnya kunjungan turis asing ke Indonesia.
Baca Juga: Relevansi Pajak Sayonara di Tengah Geliat Industri Wisata
Selain itu, kebijakan ini juga dikeluarkan agar mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di sektor riil. Adapun kebijakan ini dikeluarakan pada tanggal 23 Agustus 2019.
Sebagai informasi, pengembalian PPN atau yang biasa disebut VAT Refund ini bisa diperhitungkan apabila transaksi dilakukan di toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for tourist. Kemudian, untuk pengembaliannya bisa di konter VAT Refund yang berada di sekirar check in counter Bandara, dengan menunjukan paspor dan boarding pass ke luar negeri dan struk belanja.