News

Tanpa IJON, Target Penerimaan Perpajakan 2018 Dipatok Rp 1.609 Triliun



Tanpa IJON, Target Penerimaan Perpajakan 2018 Dipatok Rp 1.609 Triliun

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) dan nota keuangan tahun 2018 dalam sidang tahunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berkomitmen akan melakukan kebijakan fiskal ekspansif pada tahun depan.

Salah satu targetnya adalah menggenjot penerimaan perpajakan sebesar Rp1.609,4 triliun atau tumbuh 9,3% dari target APBN-P 2017. Target itu sudah termasuk setoran Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp35,9 triliun, penerimaan pajak nonmigas Rp1.379,4 triliun, serta kepabeanan dan cukai Rp194,1 triliun.

Dengan komposisi itu, pemerintah menargetkan tax ratio pada tahun depan sebesar 11,5%. Rasio pajak itu sudah memperhitungkan penerimaan perpajakan Sumber Daya ALam (SDA) dan pertambangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, terget penerimaan pajak 2018 sudah memperhitungkan asumsi pertumbuhan ekonomi ebesar 5,4% dan inflasi 3,5%. Dengan pertimbangan tersebut, Sri Mulyani berkomitmen untuk tidak menekan wajib pajak tertentu demi menjaga iklim investasi.

Ia juga menjamin, untuk mengejar target pajak pemerintah tidak akan melakukan ijon pajak, atau mempercepat penagihan pajak untuk waktu yang akan datang di tahun 2018.

PPN Barang Tertentu

Kebijakan penting lain yang juga akan dilakukan pemerintah adalah terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah akan mengkaji pengenaan PPN untuk komoditas tertentu sebagai upaya menggenjot penerimaan perpajakan.

Sebagai catatan juga, bahwa penerimaan perpajakan tahun depan terdiri dari pajak penghasilan (PPh) Rp 852,9 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 535,3 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 17,4 triliun, pajak lainnya Rp 9,7 triliun, cukai sebesar Rp 155,4 triliun, bea masuk sebesar Rp 35,7 triliun, dan bea keluar sebesar Rp 3 triliun.

Langkah Perbaikan Perpajakan Untuk Mengejar Target 2018:
1. Automatic Exchnage Of Information (AEOI):

  • Meningkatkan basis pajak
  • Mencegah praktik penghindaran pajak

2. Data dan Sistem Informasi Perpajakan
3. Kepatuhan Wajib Pajak
4. Insentif Perpajakan:

  • Tax holiday dan tax allowance
  • Review kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN

5. SDM dan Regulasi (Sumber: nota keuangan dan paparan Menkeu)
 

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru