Target Penerimaan Perpajakan 2020 Dipatok hanya Tumbuh 4%
JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun. Target tersebut hanya tumbuh sebesar 4% dibandingkan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2019, yang sebesar Rp 1.786,37 triliun.
Namun demikian, jika dibandingkan dengan outlook sementara pencapaian penerimaan perpajakan 2019 yang sebesar Rp 1.643,1 triliun, terget tersebut tumbuh 13%.
Dengan target perpajakan yang dipatok tersebut, pemerintah berharap tingkat rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Tax Ratio bisa menyentuh level 11,5%. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan.
Beberapa diantaranya adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan, penyuluhan dan pengawasan dengan memperkuat teknologi informasi dan administrasi perpajakan.
Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah juga akan serius mengejar penerimaan pajak dari transaksi digital. Serta akan memperbaiki proses bisnis perpajakan.
Sementara di bidang kepabenan, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, seperti cukai plastik. Serta penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.
Target Perpajakan RAPBN 2019 | ||
(Dalam triliun) | ||
Uraian | Target | |
PPh Migas | Rp 55,00 | |
Pajak Non Migas | Rp 1.584,90 | |
PPh Non Migas | Rp 872,50 | |
PPN | Rp 685,90 | |
PBB | Rp 18,60 | |
Pajak Lainnya | Rp 7,90 | |
Kepabeanan dan Cukai | Rp 221,90 | |
Cukai | Rp 179,30 | |
bea Masuk | Rp 40,00 | |
Bea Keluar | Rp 2,60 | |
JUMLAH | Rp 1.861,80 | |
Sumber: Paparan RAPBN 2019 |