Tarif PPh Untuk Properti Dipangkas Jadi 1%
JAKARTA. Daftar insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti bertambah panjang. Setelah meningkatkan batasan harga jual properti yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah kini memangkas tarif PPh Pasal 22 atas properti mewah menjadi hanya 1%.
Seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (24/6), kebijakan tersebut tertuang dalam Pearturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Penjualan Barang yang Tergolong Mewah, yang ditetapkan tanggal 19 Juni 2019.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yaitu PMK No. 253/PMK.03/2008. Sebelumnya, tarif PPh Pasal 22 untuk properti mewah tersebut sebesar 5%.
Adapun dalam ketentuan yang baru, pengenaan tarif 1% berlaku untuk berbagai jenis properti rumah beserta tanahnya yang harga jualnya diatas Rp 30 miliar dan luas bangunan diatas 150 m2.
Pemangkasan tarif PPh Pasak 22 ini dimaksudkan untuk memberikan insentif bagi sektor properti agar bisa tumbuh.