Tata Cara Pembuatan EFIN Direvisi, Pengajuan Kolektif Dihapus
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah tata cara layanan pajak berbasis online, terutama menyangkut penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya adalah meniadakan layanan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara kolektif.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Aturan ini merupakan perubahan dari Perdirjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang hal yang sama.
Pengajuan Kolektif biasanya diajukan oleh perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT karyawannya. Menurut peraturan terbaru, setiap wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Di sisi lain, seorang bendahara pemerintah dimungkinkan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Selama ini bendahara negara tidak termasuk sebagai pihak yang bisa membuat EFIN.
Adapun yang dimaksud dengan bendahara pemerintah mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga lainnya yang memotong atau memungut dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.
Permohonan aktivasi EFIN bagi bendahara bisa dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi bendahara.
Selain itu, peraturan terbaru juga menambah pihak yang tidak wajib memiliki EFIN, yaitu wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam aturan sebelumnya, yang tidak wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN hanyalah wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dari DJP.
Karena tidak wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN, maka PNS, anggota TNI dan Polri akan mendapatkan EFIN melalui email yang digunakan saat pendataan ulang PNS elektronik (ePUNS) atau bisa juga dengan cukup menyerahkan fotocopy kartu pegawai kepada KPP.
Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak tangal 29 Desember 2017. Jadi, bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT PPh Tahun Pajak 2017, terutama yang belum memiliki EFIN, harus memperhatikan perubahan tata cara ini.