Tax Amnesty Picu Aksi Pembetulan SPT
Program tax amnesty cukup signifikan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Bahkan, banyak WP yang melakukan pembetulan SPT untuk tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Palayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, banyak WP yang berstatus karyawan melakukan pembetulan SPT, karena tax amnesty. Menurutnya, mereka selama ini telah cukup patuh dalam menyerahkan SPT tahunan.
Namun, kebanyakan masih belum lengkap dalam menyertakan daftar hartanya sehingga dengan tax amnesty mereka memasukan harta yang selama ini belum dicantumkan dalam SPT.
Menurut Yoga, seorang karyawan yang belum lengkap mengisi daftar harta dalam SPT memang cukup melakukan pembetulan saja. Terlebih, jika harta-harta itu berasal dari penghasilannya sebagai karyawan, yang sudah dipotong pajak.
Namun Hestu juga menegaskan, jika harta tersebut berasal dari penghasilan lainnya yang belum dikenai pajak lebih baik ikut serta dalam program tax amnesty. Sebab, harta tersebut berpotensi akan menjadi temuan oleh pemeriksa dikemudian hari.
Batas waktu penyampaian SPT Masa tahun 2016 tinggal menghitung hari. Otoritas Pajak mendorong pejabat pemerintah untuk lebih cepat menyerahkan SPT-nya. DJP mengingatkan, pejabat harus betul-betul mengisi lampiran harta dalam SPT dengan benar. Bagi yang mengikuti amnesti pajak, hartanya harus disesuaikan dengan surat pernyataan harta. Jangan sampai berbeda.
Langkah Pemerintah Pasca Tax Amnesty
Pemerintah akan mengoptimalkan data yang diperolah dari program tax amnesty. Setelah tax amnesty berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 nanti, pemerintah akan melakukan tiga langkah terkait data tax amnesty.
Di antaranya adalah pembenahan kelembagaan, penguatan sistem rekam data pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan. Semuanya merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
Sementara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap program tax amnesty seharusnya bisa meningkatkan kegiatan dunia usaha. Dengan adanya tambahan harta yang diungkapkan dalam program tax amnesty, seharusnya bisa mempercepat ekspansi bisnis.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, dari pada harta tambahan dibiarkan dalam instrumen yang tidak produktif, lebih baik disalurkan untuk pengembangan usaha. Untuk itu, pihaknya akan mempermudah izin investasi yang menggunakan dana tax amnesty, melalui program pelayanan izin tiga jam.
BKPM juga menyebut, sudah ada dana hasil repatriasi yang masuk ke sektor riil. Hal itu contoh, penyaluran dana tax amnesty untuk kegiatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi.