Tax Ratio Indonesia Turun Jadi 10,73%

JAKARTA. Pemerintah gagal mencapai target tax ratio tahun 2019, yang realisasinya hanya sebesar 10,73%. Padahal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mematok target tax ratio sebesar 12,2%.
Selain gagal mencapai target, angka tax ratio ini juga lebih rendah atau turun dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebesar 11,4%. Sekaligus memutus tren rebound yang mulai terjadi dalam beberapa tahun terakhir (lihat grafik).
Nilai tax ratio ini diketahui berdasarkan realisasi sementara APBN 2019 dibandingkan dengan realisasi Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019, yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), yang sebesar Rp 15.883,9 triliun. Sementara realisasi sementara penerimaan perpajakan Indonesia ditambah PNBP migas sebesar Rp 1.699,4 triliun.
Penurunan angka tax ratio ini tidak terlepas dari rendahnya penerimaan pajak pada tahun 2019, yang mengalami shortfall hingga Rp 245,4 triliun dan hanya tumbuh 1,43% (terendah sejak 2010).
Minim Extra Effort
Salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak pada tahun lalu, adalah terbatasnya ruang bagi pemerintah untuk melakukan extra effort, atau upaya lebih dalam mengejar penerimaan pajak. Hal itu, bisa dilihat dari pertumbuhan pajak yang lebih rendah dari pertumbuhan PDB yang tercatat sebesar 5,02%.
Baca Juga: Sepakbola, Pajak, dan Momentum Comeback DJP
Padahal, secara teori pertumbuhan penerimaan pajak itu merupakan kombinasi antara, pertumbuhan PDB atau pertumbuhan ekonomi, laju inflasi ditambah extra effort. Jika kita total pertumbuhan ekonomi tahun 2019 dengan laju inflasi yang tercatat 2,72% maka seharusnya, minimal penerimaan pajak tumbuh 7,74% (pertumbuhan alamiah).
Target Berat
Sementara itu, untuk tahun 2020 angka tax ratio yang ditargetkan pemerintah sebesar 11,5%, dengan asumsi penerimaan perpajakan bisa terkumpul sebesar Rp 1.865,7%. Dengan angka realisasi ini, artinya pertumbuhan penerimaan perpajakan harus sebesar 20,73% dari realisasi sementara tahun 2019.
Ini tentu bukan target yang mudah dicapai, jika kita menggunakan baseline realisasi APBN 2019. Diperlukan extra effort yang besar dari otoritas pajak dan bea cukai untuk mengejar target penerimaan negara.
Tetapi seperti kita ketahui, tantangan yang dihadapi tidak sederhana, ancaman pelambatan ekonomi global menjadi salah satu hal yang harus diwaspadai. Selain menggerus basis pajak, kondisi itu juga akan memaksa pemerintah lebih gencar memberikan insentif baik fiskal dan non fiskal.