Turki Terapkan Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan OTT 7,5%
JAKARTA. Pemerintah Turki akan mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima perusahaan over the top (OTT). Seperti dikutip dari Kontan.co.id, besaran tarif pajak yang akan dikenakan rencananya sebesar 7,5% dari penghasilan yang diterima perusahaan dari Turki.
Untuk itu, pemerintah turki bersama parlemennya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi payung hukum kebijakan tersebut. RUU tersebut rencananya akan disahkan pada akhir tahun 2019.
Jika disahkan, maka sejumlah perusahaan OTT, seperti Google, Facebook, Amazon, Spotify, Netflix dan e-Bay akan terkena dampaknya.
Adapun keberadaan perusahaan-perusahaan OTT memang menimbulkan masalah perpajakan karena sifat transaksinya yang cross border antar negara. Berkat adanya teknologi, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang berbasiskan digital ini memiliki operasi komersial di suatu negara tanpa kehadiran fisik.
Langkah Turki ini memang belum tentu selaras dengan kesepakatan negara-negara lain, mengenai mekanisme pemajakan atas penghasilan yang melibatkan sejumlah negara. Negara-negara di dunia baru akan membuat konsensus mengenai hal ini, pada tahun 2020.
Seperti halnya Turki, Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di bidang perpajakan juga menyatakan akan mengubah definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari kehadiran fisik menjadi significant economic presence. Hanya saja, Indonesia tidak menyebutkan secara spesifik besaran tarif khusus yang akan dikenakan terhadap perusahaan OTT.