News

UKM Bisa Pilih Cara Bayar Pajaknya



UKM Bisa Pilih Cara Bayar Pajaknya

JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Untuk itu pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif aturan itu juga akan member keumdahan lain bagi UKM.

Kepada Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5% dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni Rp 4,8 milair per tahun.

Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final.

“Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di amsa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil.

Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak.

Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone?”

“Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahasil.

Menteri Koordinator bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3).

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru