UU Bea Materai Akan Direvisi, Berikut Perubahan-Perubahannya
JAKARTA-- Pemerintah akan merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Ada beberapa perubahan yang sangat substansial dalam Rancangan beleid ini, diantaranya adalah perubahan struktur dan besaran tarif dan perluasan objek bea materai serta aspek kepastian hukum.
Dalam aturan yang saat ini tarif bea materai yang berlaku ada dua layer, yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemerintah mengusulkan agar tarif dibuat lebih sederhana yaitu hanya satu tarif saja atau single tarif menjadi Rp 10.000. Dengan demikian terjadi kenaikan tarif yang diharapkan akan mendorong penerimaan negara dari yang berasal dari bea materai.
Pemerintah menilai kontribusi bea materai terhadap penerimaan negara yang sangat minim. Menurut data pemerintah pertumbuhan penerimaan bea materai dalam beberapa tahun hanya naik 3,6 kali lipat dari Rp 1,4 triliun pada 2001 menjadi hanya Rp 5,08 triliun pada 2017.
Menyasar Dokumen Digital
Perubahan lainnya yang diusulkan adalah pemerintah berencana akan menerapkan bea materai atas dokumen digital. Hal ini dilakukan untuk menjawab tentang perkembangan teknologi sehingga banyak dokumen-dokumen non-kertas yang digunakan.
Selain itu, beleid terbaru ini akan mempertegas pihak terutang bea materai, berdasarkan jenis dokumen. Selama ini pihak yang menerbitkan dokumen adalah pihak yang berkewajiban melunasi bea materai, namun dalam beleid ini akan diubah menjadi pihak yang memungut Bea Materai.
Adapun draft RUU Bea Materai ini sudah disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan rencananya pembahasan beleid ini ditargetkan selesai sebelum akhir masa jabatan DPR RI Periode 2014-2019.