Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Akan Diperiksa
JAKARTA-- Wajib Pajak dihimbau untuk segera memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, jika tidak maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bertindak tegas dengan memeriksa wajib pajak tersebut.
Pemeriksaan akan dilakukan dengan membandingkan dengan berbagai data yang diterima DJP seperti data transaksi keuangan dari Lembaga Keuangan dan data kepemilikan harta dari lembaga yang terkait.
Namun, sebelum itu, DJP saat ini masih fokus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak melalui Kantor Pelayanan pajak (KPP). Sosialisasi akan dilakukan hingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tidak lama lagi akan berakhir, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan untuk wajib pajak badan tanggal 30 April.
Penyampaian SPT bisa dilakukan secara online menggunakan mekanisme elektronik filing (e-filing) maupun offline. Sementara itu, hingga Selasa (26/3) jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT sebanyak 8,9 juta wajib pajak.
Untuk mengejar target tersebut, selain melakukan sosialisasi DJP akan memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak. Diantaranya dengan menghimbau seluruh KPP untuk tetap memberikan pelayanan pada hari Sabtu (30/3) dan Minggu (31/3).
DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT atau yang biasa disebut kepatuhan formal, bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 mencapai 72,64%.
Jika dilihat dalam beberapa tahun terakhir tren tingkat kepatuhan tersebut meningkat. Meski demikian DJP menilai pencapaian tersebut masih rendah dibandingkan potensinya. Tahun ini targetnya kepatuhan formal bisa mencapai 80%.