News

WP Bisa Ajukan Pengurangan PBB Saat Bencana atau Kesulitan Finansial



WP Bisa Ajukan Pengurangan PBB Saat Bencana atau Kesulitan Finansial

Pemerintah akan membantu meringankan beban masyarakat yang terkena bencana alam dan/atau mengalami kesulitan likuiditas, berupa pengurangan atas kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 82 Tahun 2017, tentang pemberian pengurangan PBB.

Wajib Pajak atau perusahaan yang mengalami kesulitasn likuiditas artinya, tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang jangka pendeknya. Dalam beleid ini disebutkan, kalau ada wajib pajak yang mengalami kerugian dan kesulitas likuiditas maka berkesempatan untuk mengajukan pengurangan hingga sebesar 75% dari PBB terutang.

Sedangkan bagi wajib yang mengalami bencana alam, berhak mengajukan pengurangan PBB terutang hingga 100%. Bencana alam yang dimaksud dalam aturan ini antara lain peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti gempa bumi, tsunami, erupsi, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor.

Untuk memastikan apakah wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas ini, harus disertai sejumlah keterangan atau dokumen pendukung. Bagi perusahaan yang mengalami kerugian dan kesulitas likuiditas harus menyertakan laporan keuangan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh), atau catatan lainnya jika tidak memiliki pembukuan.

Sementara bagi wajib pajak yang terkena bencana alam, harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lainnya. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait.

Jika permohonan disetujui, maka DIrektur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat keputusan pengurangan PBB, dengan besaran paling tinggi sebagaimana disebutkan di atas. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Juni 2017.

Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengurangan PBB

 

WP yang memiliki kendala financial

WP yang terkena Bencana dan kondisi tertentu

  • Waktu
  • 3 bulan sejak diterima SPPT
  • bulan sejak diterima SKP PBB
  • 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB

Diajukan  paling lama 6 bulan sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa

Persyaratan

Tidak sedang mengajukan:

  • Keberatan PBB atas SPPT atau SKP PBB
  • Banding atas surat keputusan keberatan PBB
  • Permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB
  • Permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau dianggap bukan sebagai permohonanPermohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas surat keputusan keberatan PBB
  • Mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB atau STP PBB

Mencabut pengajuan:

Keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetpan PBB yang tidak benar atau pengurangan/penghapusan denda administrasi

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru