WP Bisa Ajukan Pengurangan PBB Saat Bencana atau Kesulitan Finansial
Pemerintah akan membantu meringankan beban masyarakat yang terkena bencana alam dan/atau mengalami kesulitan likuiditas, berupa pengurangan atas kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 82 Tahun 2017, tentang pemberian pengurangan PBB.
Wajib Pajak atau perusahaan yang mengalami kesulitasn likuiditas artinya, tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang jangka pendeknya. Dalam beleid ini disebutkan, kalau ada wajib pajak yang mengalami kerugian dan kesulitas likuiditas maka berkesempatan untuk mengajukan pengurangan hingga sebesar 75% dari PBB terutang.
Sedangkan bagi wajib yang mengalami bencana alam, berhak mengajukan pengurangan PBB terutang hingga 100%. Bencana alam yang dimaksud dalam aturan ini antara lain peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti gempa bumi, tsunami, erupsi, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor.
Untuk memastikan apakah wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas ini, harus disertai sejumlah keterangan atau dokumen pendukung. Bagi perusahaan yang mengalami kerugian dan kesulitas likuiditas harus menyertakan laporan keuangan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh), atau catatan lainnya jika tidak memiliki pembukuan.
Sementara bagi wajib pajak yang terkena bencana alam, harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lainnya. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait.
Jika permohonan disetujui, maka DIrektur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat keputusan pengurangan PBB, dengan besaran paling tinggi sebagaimana disebutkan di atas. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Juni 2017.
Mekanisme Pengajuan Permohonan Pengurangan PBB
|
WP yang memiliki kendala financial |
WP yang terkena Bencana dan kondisi tertentu |
|
|
Diajukan paling lama 6 bulan sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa |
Persyaratan |
Tidak sedang mengajukan:
|
Mencabut pengajuan: Keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetpan PBB yang tidak benar atau pengurangan/penghapusan denda administrasi |