Opinion

Ketika Promosi Berujung Koreksi 

Amalia Imana, Rakhmah Sofia,
Ketika Promosi Berujung Koreksi 

Sengketa biaya promosi dalam pemeriksaan pajak umumnya terjadi bukan karena perusahaan tidak melakukan kegiatan promosi. Melainkan, karena bukti administratif yang tidak memenuhi ketentuan.  

Pengeluaran promosi yang nyata dan tercatat secara komersial kerap tetap dikoreksi secara fiskal karena daftar nominatif tidak lengkap atau klasifikasi biaya tidak tepat. Di titik inilah banyak perusahaan baru menyadari bahwa pendekatan bisnis dan pendekatan pajak tidak selalu berjalan sejajar. 

Perkembangan bisnis suatu perusahaan, tidak bisa lepas dari kegiatan promosi. Promosi merupakan bagian penting dari strategi pertumbuhan usaha. Perusahaan mengalokasikan anggaran untuk iklan, pameran, peluncuran produk, hingga kerja sama sponsorship.  

Dari sudut komersial, biaya tersebut dipandang sebagai investasi pasar. Namun dari sudut fiskal, setiap pengeluaran harus lulus uji hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan didukung bukti yang memadai. 

Perbedaan sudut pandang ini membuat biaya promosi menjadi salah satu area yang relatif sering disengketakan. Fokus persoalannya bukan pada ada atau tidaknya aktivitas promosi, tetapi pada cara biaya tersebut diklasifikasikan dan dibuktikan. 

Baca Juga: SPT Coretax Berbasis Kuesioner dan Ancaman Silent Error

Salah Kelompok Biaya 

Dalam praktik, istilah biaya promosi sering digunakan secara luas dalam pembukuan komersial. Banyak perusahaan memasukkan hampir seluruh pengeluaran divisi pemasaran sebagai biaya promosi. Termasuk di dalamnya biaya perjalanan tim marketing, jamuan kegiatan, biaya relasi, hingga aktivitas internal penguatan merek. 

Pendekatan ini dapat dipahami dari sisi manajemen anggaran. Namun dalam perspektif pajak, pengelompokan biaya tidak didasarkan pada unit kerja, melainkan pada karakter pengeluaran. Otoritas pajak menilai apakah biaya tersebut secara langsung ditujukan untuk mempromosikan produk atau jasa kepada pasar. 

Ketentuan pajak penghasilan memang mengizinkan biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun aturan pelaksana membatasi jenisnya. Secara umum, biaya yang diakui mencakup periklanan di berbagai media, pameran produk, pengenalan produk baru, dan sponsorship yang berkaitan langsung dengan promosi produk. 

Di luar kategori tersebut, pengeluaran akan diuji lebih lanjut. Biaya yang bersifat pendukung aktivitas tim, biaya representasi, atau biaya operasional pemasaran tidak otomatis memenuhi kriteria biaya promosi fiskal. Jika sejak awal sudah dikelompokkan secara umum, maka saat pemeriksaan risiko koreksi menjadi lebih besar. 

Regulasi juga secara tegas mengecualikan beberapa jenis pengeluaran. Pemberian imbalan atau fasilitas kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi tidak dapat dibebankan sebagai biaya promosi fiskal. Demikian pula biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai pajak final. 

Banyak koreksi terjadi bukan karena biaya tidak wajar, tetapi karena akun yang digunakan tidak tepat. Ketika klasifikasi keliru, penjelasan lanjutan menjadi lebih sulit karena fondasi pencatatannya sudah tidak sesuai. 

Baca Juga: Jenis Sumbangan dan Biaya Pengurang Penghasilan Bruto Perusahaan Tambang

Bukti Nominatif Wajib 

Persyaratan yang paling sering menjadi titik sengketa adalah daftar nominatif. Untuk jenis biaya promosi tertentu, aturan mensyaratkan daftar nominatif sebagai lampiran wajib agar biaya dapat dikurangkan secara fiskal. Daftar ini berfungsi sebagai alat uji keterlacakan transaksi dan penerima manfaat. 

Informasi yang diminta tidak sederhana. Daftar nominatif umumnya memuat nama penerima, NPWP, alamat, tanggal transaksi, jenis biaya, nilai pembayaran, serta bukti pemotongan pajak jika relevan. Dari data tersebut, otoritas pajak menilai apakah pengeluaran benar terjadi dan memiliki hubungan yang jelas dengan kegiatan usaha. 

Dalam pelaksanaan promosi, pengumpulan data seperti ini sering tidak menjadi prioritas. Kegiatan pemasaran bergerak cepat dan melibatkan banyak pihak. Tidak semua penerima manfaat siap memberikan data perpajakan lengkap. Namun dalam sengketa, kendala operasional tidak menghapus kewajiban administratif. 

Sejumlah putusan Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa ketidaklengkapan daftar nominatif menjadi dasar penolakan pembebanan biaya promosi. Dalam perkara tertentu, biaya ditolak karena identitas dan NPWP penerima tidak tersedia, meskipun kegiatan promosinya diakui terjadi. Majelis hakim menilai syarat administratif tidak terpenuhi. 

Di sisi lain, ada juga putusan yang menerima biaya promosi ketika wajib pajak dapat menunjukkan daftar nominatif yang memadai, disertai penjelasan kegiatan, kontrak kerja sama, dan bukti transaksi yang konsisten. Kelengkapan dokumen pendukung membantu menunjukkan hubungan langsung biaya dengan aktivitas usaha. 

Pola ini menunjukkan bahwa daftar nominatif bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut menjadi titik awal penilaian. Tanpa daftar nominatif, beban pembuktian menjadi lebih berat dan memerlukan dukungan bukti tambahan yang lebih luas. 

Tata Kelola Promosi 

Melihat pola sengketa yang berulang, pengelolaan biaya promosi perlu dirancang dengan pendekatan kepatuhan sejak awal. Perusahaan perlu memandang biaya promosi bukan hanya sebagai instrumen pemasaran, tetapi juga sebagai objek administrasi pajak. 

Langkah pertama adalah menyusun pedoman internal tentang definisi biaya promosi menurut perspektif fiskal. Pedoman ini membantu menyamakan pemahaman antara tim pemasaran dan tim keuangan. Dengan definisi operasional yang jelas, risiko salah klasifikasi dapat dikurangi. 

Langkah kedua adalah membuat pemisahan akun biaya yang lebih rinci. Biaya promosi langsung, biaya representasi, dan biaya operasional tim sebaiknya tidak dicampur. Struktur akun yang detail memudahkan penelusuran saat rekonsiliasi fiskal dan pemeriksaan. 

Langkah ketiga adalah membangun prosedur pengumpulan data nominatif sebagai bagian dari desain program promosi. Formulir data penerima, persyaratan identitas, dan kebutuhan bukti potong perlu disiapkan sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, data tidak dikumpulkan secara terburu-buru di akhir. 

Langkah keempat adalah memperkuat dokumentasi kegiatan. Laporan pelaksanaan, materi publikasi, bukti tayang, perjanjian kerja sama, dan dokumentasi visual membantu memperjelas substansi kegiatan promosi. Dokumen ini sering menjadi penguat ketika terjadi perbedaan penilaian dengan otoritas pajak. 

Dalam sengketa pajak, substansi dan administrasi tidak dapat dipisahkan. Aktivitas promosi yang nyata perlu ditopang bukti yang tertata. Tanpa itu, biaya yang secara bisnis bermanfaat dapat berubah menjadi koreksi fiskal. 

Promosi tetap penting bagi pertumbuhan usaha. Namun kepastian pengakuan biayanya sangat ditentukan oleh cara perusahaan mencatat dan membuktikannya. Di situlah promosi bisa tetap menjadi strategi pasar, tanpa berubah menjadi sumber sengketa. (ASP) 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru