Tag
#PBB-P2
Menampilkan 1-6 dari 6 item
articleFatwa MUI: Tanah dan Bangunan serta Barang Kebutuhan Primer Tak Dikenai Pajak Berulang
MUI menetapkan fatwa terbaru yang menegaskan tanah dan bangunan non-komersial serta kebutuhan primer tidak boleh dikenai pajak berulang. Artikel ini mengulas detail fatwa, dasar keadilannya, serta tanggapan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
26 Nov 2025
articleDJP Ubah Ketentuan Tentang Dokumen PBB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-4/PJ/2025 yang mengubah PER-25/PJ/2020, dan menetapkan perubahan bentuk serta isi dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beleid baru ini bertujuan menyelaraskan administrasi perpajakan agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
16 Mei 2025
articlePemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Tahun 2024 Untuk NJOP Maksimal Rp 2 miliar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100%.
21 Jun 2024
articlePemprov DKI Jakarta Pangkas 50% PBB 132 Pasar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pangkas 50% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang seharusnya ditanggung 132 pasar-pasar yang berada di bawah naungan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
19 Sep 2023
articleLewat PMK 79/2023, DJP Bisa Menilai NJOP PBB, Harta dan Bisnis Wajib Pajak
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan penilaian atau appraisal untuk kepentingan perpajakan, atas harta wajib pajak, nilai bisnis dan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
18 Sep 2023
articleRumah NJOP Kurang Dari Rp 2 Miliar di Jakarta Bebas PBB
Relaksasi ini diberikan khusus untuk PBB-P2 terutang tahun pajak 2022 tahun pajak, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022.
23 Agu 2022
