Tag
#Surat Ketetapan Pajak
Menampilkan 1-8 dari 8 item
articleAngsuran PPh 25 Dihitung Kembali? Ini yang Perlu Dipahami WP
Angsuran PPh Pasal 25 dapat dihitung kembali oleh DJP dalam kondisi tertentu. Simak dasar hukum, syarat, dan langkah yang dapat dilakukan Wajib Pajak.
18 Jun 2026
articleSanksi dan Denda Jika Perusahaan Telat Bayar dan Lapor PPh 21 Karyawan
Telat bayar atau lapor PPh 21 karyawan bisa berujung denda dan bunga administrasi. Artikel ini membahas jatuh tempo, dasar hukum, besaran sanksi, serta cara menghitung dan membayar denda agar perusahaan tetap patuh di era digital perpajakan.
20 Apr 2026
articlePemerintah Simplifikasi Cara Penerbitan SKP dan STP
Pemerintah merilis ketentuan baru mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023. Keberadaan beleid ini bertujuan untuk menyederhanakan atau mensimplifikasikan tata cara penerbitan SKP dan STP.
15 Sep 2023
articleMemahami Proses Pemeriksaan Pajak
Penting bagi wajib pajak untuk memahami proses pemeriksaan pajak. Agar ketika mendapatkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dari kantor pajak bisa meresponsnya dengan tepat.
11 Apr 2023
articleSebelum Ajukan Keberatan, Kenali Dulu Prosedurnya
Wajib pajak yang tidak sepakat dengan hasil ketetapan pajak memang berhak mengajukan keberatan, tetapi akan lebih bijak sebelum dilakukan, kenali dan fahami dulu prosedurnya.
11 Apr 2023
articleTak Setuju Penetapan Kurang Bayar, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan
Permohonan keberatan memang bisa menjadi jalan keluar ketika wajib pajak tidak puas atas ketetapan kantor pajak. Namun, wajib pajak juga harus memastikan bahwa ketidakpuasannya itu didukung dengan data dan alasan yang benar.
31 Agu 2022
articleWajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT Sebelum Terbit SPHP
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum Dirjen Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
14 Okt 2021
articlePerpanjangan Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban Pajak Ditambah
DJP memperpanjang kondisi kahar yang disertai tambahan waktu penyelesaian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ/2020
15 Apr 2020
