Tag
#Surat Tagihan Pajak
Menampilkan 1-7 dari 7 item
articleSanksi dan Denda Jika Perusahaan Telat Bayar dan Lapor PPh 21 Karyawan
Telat bayar atau lapor PPh 21 karyawan bisa berujung denda dan bunga administrasi. Artikel ini membahas jatuh tempo, dasar hukum, besaran sanksi, serta cara menghitung dan membayar denda agar perusahaan tetap patuh di era digital perpajakan.
20 Apr 2026
articleJelang Akhir Tahun, DJP Sebar E-mail Pengingat Tunggakan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan e-mail pengingat kepada Wajib Pajak terkait tunggakan pajak menjelang akhir tahun 2025. Melalui pesan tersebut, DJP mengimbau agar Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui sistem Coretax dan saluran resmi pembayaran pajak.
13 Nov 2025
articleAlasan Terbitnya Surat Tagihan Pajak dan Tata Cara Pelunasannya Lewat Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika wajib pajak kurang bayar atau terkena sanksi administrasi. Simak penjelasan lengkap penyebab terbitnya STP, batas waktu penerbitan, serta cara pelunasan melalui sistem Coretax.
13 Okt 2025
articleBPK: Otoritas Tak Optimal Tagih Piutang Pajak Rp 5,37 triliun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak optimal dalam melakukan penagihan piutang pajak senilai Rp 5,37 triliun sehingga tidak tertagih yang belum daluwarsa.
6 Jun 2024
articleAjukan Pemblokiran, DJP Serahkan 2.126 Berkas Piutang WP di 15 Bank
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ajukan pemblokiran serentak terkait 2.126 berkas piutang wajib pajak yang berada di 15 Bank. Langkah itu dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Jawa Timur I.
23 Okt 2023
articlePemerintah Simplifikasi Cara Penerbitan SKP dan STP
Pemerintah merilis ketentuan baru mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023. Keberadaan beleid ini bertujuan untuk menyederhanakan atau mensimplifikasikan tata cara penerbitan SKP dan STP.
15 Sep 2023
articlePerpanjangan Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban Pajak Ditambah
DJP memperpanjang kondisi kahar yang disertai tambahan waktu penyelesaian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ/2020
15 Apr 2020
