Jelang Akhir Tahun, DJP Sebar E-mail Pengingat Tunggakan Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengaku telah mengirimkan e-mail kepada Wajib Pajak yang berisi pengingat atas tunggakan pajak. Informasi ini diunggah DJP pada Jumat (7/11), atau dua bulan menjelang akhir tahun 2025.
Menurut DJP, pengiriman e-mail pengingat tunggakan pajak ini dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lancar.
“E-mail tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan Wajib Pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala,” demikian petikan pernyataan DJP.
Selain mengingatkan terkait tunggakan pajak yang dimiliki Wajib Pajak, DJP juga menyarankan Wajib Pajak untuk melakukan sejumlah langkah.
Pertama, Wajib Pajak diminta mengunjungi Coretax lalu mengecek tagihan pajak pada menu “Pembayaran”, dan dilanjutkan dengan mengunjungi laman “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.”
Kedua, Wajib Pajak diminta untuk memilih tagihan pajak yang akan dibayar dengan memberi tanda centang.
Ketiga, isikan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” atau jumlah yang harus dibayar.
Keempat, masuk ke menu “Buat Kode Billing” dan lakukan pembayaran melalui saluran resmi. Beberapa saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
Selain itu, DJP juga mengingatkan bagi Wajib Pajak yang tidak bisa mengakses Coretax dapat menghubungi layanan resmi DJP.
Beberapa layanan resmi yang disediakan untuk pengaduan, seperti mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, mengunjungi situs www.pajak.go.id, menggunakan layanan Kring Pajak 1500200, bertanya langsung lewat media sosial X @kring_pajak, atau mengirimkan e-mail ke informasi@pajak.go.id. (ASP)