Indonesia-Swiss Sepakat Ungkap Kejahatan Pidana dan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani perjanjian bantuan hukum pidana secara resiprokal atau Mutual Legal Assistance (MLA), yang ruang lingkupnya cukup luas. Antara lain memungkinkan bagi masing-masing negara untuk saling bantu dalam hal pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Perjanjian yang terdiri dari 39 Pasal ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Indonesia dan Menteri Kehakiman Swiss di Bernerhoff, Swiss, Senin (4/2).
Selain pidana umum, MLA juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
MLA Indonesia-Swiss menganut prinsip retroaktif, yang memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
Artinya, perjanjian ini juga bisa menjangkau tindak kejahatan perpajakan yang dilakukan sebelum perjanjian dibuat.
Bagi Indonesia, kesepakatan dengan Swiss tersebut merupakan MLA yang ke-10, setelah sebelumnya Pemerintah Indonesia membuat perjanjian serupa dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Namun, ini merupakan MLA non Eropa ke-14 bagi Swiss.
Sebelumnya, pada tahun 2017 Indonesia-Swiss juga menandatangani joint declaration mengenai pertukaran data keuangan secara otomatis atau yang dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Baca Juga: Aturan Beneficial Owner Terbit, Korporasi Wajib Ungkap Penerima Manfaat Usaha
Perjanjian ini mulai berlaku pada September 2019 mendatang untuk data saldo keuangan di akhir tahun 2018.
Swiss selama ini dikenal sebagai salah satu negara surga pajak yang identik sebagai lokasi untuk menyembunyikan harta dari kejaran pajak. Pemerintah Indonesia pernah memperkirakan sekitar Rp3.250 triliun nilai aset Warga Negara Indonesia yang disimpan di negara-negara tax haven, seperti Singapura, Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss dan Panama.