Opinion

Pembahasan Temuan Sementara, Ruang Dialog Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Shinta Marvianti,

Pembahasan Temuan Sementara, Ruang Dialog Krusial dalam Pemeriksaan Pajak
PMK 15/2025 wajibkan pembahasan temuan sementara dalam pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan pajak sering kali menjadi proses yang penuh tekanan bagi Wajib Pajak. Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang merasa berada dalam posisi pasif selama proses ini berlangsung.

Pemeriksa pajak menyampaikan temuan, Wajib Pajak mendengar, lalu menerima atau menyanggahnya setelah Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan. Namun, kini pendekatan tersebut kini mulai bergeser ke arah yang lebih partisipatif.

Di tengah upaya reformasi perpajakan yang terus bergulir, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak membawa sejumlah perubahan penting.

Baca Juga: Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Tentang Pemeriksaan Pajak

Salah satu ketentuan yang layak mendapat perhatian khusus adalah diaturnya kewajiban pembahasan temuan sementara, sebelum pemeriksa pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Bagi sebagian orang, pembahasan temuan sementara mungkin terdengar seperti bagian teknis administratif biasa. Namun sejatinya, ini adalah salah satu titik paling strategis dan krusial dalam keseluruhan proses pemeriksaan pajak, titik di mana nasib koreksi fiskal perusahaan bisa berubah secara signifikan, tergantung pada seberapa baik Wajib Pajak mempersiapkan diri dan menggunakan ruang dialog yang tersedia.

Sayangnya, banyak Wajib Pajak yang belum menyadari pentingnya tahapan ini. Padahal, pembahasan temuan sementara merupakan forum resmi yang memungkinkan pemeriksa dan Wajib Pajak duduk bersama, berdialog terbuka dan saling menyampaikan argumentasi sebelum kesimpulan pemeriksaan dituangkan ke dalam SPHP.

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT Sebelum Terbit SPHP

Dari Inisiatif Parsial Menjadi Kewajiban Formal

Sebelum PMK 15/2025 diberlakukan, sebagian pemeriksa pajak memang ada yang proaktif menyampaikan draf hasil pemeriksaan lebih awal kepada Wajib Pajak. Praktik ini memudahkan komunikasi dan memberi ruang klarifikasi sebelum SPHP diterbitkan. Namun praktik tersebut belum menyeluruh, lebih tergantung pada pendekatan masing-masing pemeriksa.

Kini, dengan PMK 15/2025, pemerintah menyatakan secara tegas bahwa pembahasan temuan sementara adalah bagian wajib dari prosedur pemeriksaan pajak. Pemeriksa tidak boleh langsung melompat ke SPHP tanpa terlebih dahulu menyampaikan temuan sementara kepada Wajib Pajak dan mendiskusikannya secara tertulis dalam berita acara.

Langkah ini sejalan dengan semangat akuntabilitas dan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Pemeriksa diwajibkan menyampaikan dasar koreksi secara transparan, sementara Wajib Pajak diberi ruang untuk memberikan tanggapan yang argumentatif dan berbasis bukti. Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan lebih objektif, proporsional, dan tidak mengandung kesalahan faktual yang dapat menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.

Menuntut Kesiapan Wajib Pajak

Meski telah menjadi mandatory regulasi, proses pembahasan temuan sementara memerlukan kesiapan dan keseriusan wajib pajak. Sehingga ruang dialog dengan pemeriksa dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Pasalnya, ketika SPHP sudah diterbitkan, ruang diskusi menyempit. Segala bentuk keberatan atau ketidaksetujuan, baru bisa disampaikan melalui prosedur lanjutan. Dengan konsekuensi, waktu yang diperlukan akan lebih panjang dan tidak jarang berujung pada sengketa pajak yang menghabiskan biaya lebih besar.

Sebaliknya, jika Wajib Pajak memanfaatkan momen ini dengan baik, mempersiapkan dokumen pendukung, menyusun argumen fiskal yang logis, dan menyampaikan narasi keuangan secara utuh, maka banyak koreksi bisa disesuaikan atau bahkan dihilangkan sebelum SPHP diterbitkan.

Baca Juga: Webinar MUC BIJAK: Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak di Era Coretax

Strategi Menghadapi Pembahasan Temuan Sementara

Sebagai profesional di bidang pajak, saya mendorong perusahaan dan pelaku usaha untuk lebih proaktif dan strategis dalam menghadapi tahapan ini. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Pahami struktur dan kronologi proses pemeriksaan

Jangan tunggu sampai ada panggilan pembahasan. Sejak awal pemeriksaan dimulai, pastikan tim internal sudah memahami posisi fiskal perusahaan dan potensi area koreksi.

  1. Susun dokumentasi pendukung sedari awal

Dokumentasi yang rapi dan relevan sangat krusial. Ketika pemeriksa menyampaikan temuan, Wajib Pajak harus siap menjawab dengan bukti, bukan sekadar opini atau asumsi.

  1. Lakukan analisis kritis terhadap temuan pemeriksa

Tidak semua koreksi bersifat mutlak. Terkadang terjadi perbedaan tafsir atau kesalahan pemahaman. Di sinilah pentingnya analisis kritis dan komunikasi yang konstruktif.

  1. Libatkan profesional bila perlu

Jika tim internal tidak memiliki kapasitas yang cukup, jangan ragu melibatkan konsultan pajak. Pendampingan yang tepat bisa sangat membantu dalam menyusun argumen fiskal yang kuat dan meyakinkan.

Hak Wajib Pajak dan Kewajiban Pemeriksa

Sebagai penutup bisa saya simpulkan, bahwa PMK 15/2025 memberikan dua pesan penting. Pertama, pembahasan temuan sementara kini adalah hak yang dijamin bagi setiap Wajib Pajak. Kedua, pemeriksa pajak berkewajiban membuka ruang dialog tersebut sebelum menentukan hasil akhir pemeriksaan.

Reformasi perpajakan tidak hanya soal digitalisasi lewat Coretax atau penguatan basis data. Reformasi sejati juga menyentuh sisi relasional, yaitu bagaimana komunikasi antara fiskus dan Wajib Pajak dibangun secara sehat, terbuka, dan adil.

Dan di titik itulah, pembahasan temuan sementara memainkan peran yang sangat penting. Ini adalah kesempatan emas yang tidak seharusnya dilewatkan. Maka, mari ubah sikap kita: dari yang semula pasif dan menunggu, menjadi aktif, siap, dan terlibat sejak awal.

Ketika ruang dialog telah difasilitasi negara, yang harus kita lakukan adalah hadir, memahami, dan bersuara. (ASP)
 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru