Opinion

Pendekatan Ex-Ante Dalam Transfer Pricing: Isu Krusial Dalam Pemeriksaan Pajak

Karsino Miarso,

Pendekatan Ex-Ante Dalam Transfer Pricing: Isu Krusial Dalam Pemeriksaan Pajak

Sejak tahun 2016, melalui PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Pemerintah telah menegaskan bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam penentuan harga transfer (transfer pricing) wajib menggunakan pendekatan ex-ante

Prinsip ini kembali dipertegas dalam regulasi terbaru, yaitu PMK Nomor 172 Tahun 2023. Namun, dalam praktiknya, terutama saat pemeriksaan pajak, muncul tantangan yang menguji konsistensi penerapan prinsip ini.

Baca Juga: PMK 172 Tahun 2023 Pertegas Ketentuan Ex-Ante dalam Peraturan Transfer Pricing

Kewajiban Pendekatan Ex-Ante 

Pendekatan ex-ante mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk mendasarkan analisis harga transfer pada data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Logika di baliknya sederhana dan adil: keputusan bisnis, termasuk penentuan harga dengan pihak afiliasi, didasarkan pada informasi yang diketahui saat itu, bukan berdasarkan informasi yang baru muncul di masa depan.

Hal ini juga berlaku ketika WP menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Dalam metode ini, penentuan laba wajar sangat bergantung pada pemilihan data pembanding yang tepat. 

Sesuai prinsip ex-ante:

  • Data perusahaan pembanding yang digunakan haruslah data yang tersedia pada tahun pajak terjadinya transaksi. Jika transaksi terjadi pada tahun 2024, maka data keuangan dan informasi lainnya dari perusahaan pembanding harus yang relevan dan tersedia pada tahun 2024.
  • Analisis Fungsi, Asset, dan Risiko (FAR), yang merupakan jantung dari analisis kesebandingan, harus mencerminkan kondisi perusahaan yang diuji dan perusahaan pembanding pada tahun pajak yang bersangkutan (misalnya, tahun 2024).

Dengan kata lain, seluruh dokumentasi dan analisis harga transfer harus disusun pada saat transaksi itu terjadi, menggunakan informasi yang wajar tersedia pada periode tersebut.

Baca Juga: 

Masalah dalam Praktik Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak biasanya baru dilakukan satu atau beberapa tahun setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, pemeriksaan untuk tahun pajak 2024 biasanya baru dilakukan pada tahun 2025 atau bahkan tahun-tahun setelahnya.

Seringkali, pemeriksa pajak melakukan analisis FAR dengan mengakses informasi terkini dari sumber-sumber publik, seperti situs web resmi perusahaan pembanding. 

Misalnya, saat memeriksa tahun pajak 2024 di tahun 2025, pemeriksa mengakses situs web perusahaan pembanding dan menemukan bahwa perusahaan tersebut memiliki fungsi penelitian dan pengembangan (R&D). 

Sementara itu, WP yang diperiksa tidak memiliki fungsi R&D. Berdasarkan temuan ini, pemeriksa kemudian menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak sebanding (not comparable) dan menolak data pembanding yang telah disiapkan oleh WP.

Pelanggaran Ex-Ante Approach

Penggunaan informasi dari akses situs web di tahun 2025 oleh Pemeriksa untuk menganalisis transaksi tahun 2024 secara fundamental bertentangan dengan prinsip ex-ante yang diwajibkan oleh PMK 213/2016 dan PMK 172/2023.

Alasannya adalah sebagai berikut:

  • Informasi bahwa sebuah perusahaan memiliki fungsi R&D pada tahun 2025 tidak secara otomatis membuktikan bahwa fungsi tersebut sudah ada dan signifikan pada tahun 2024. Perusahaan sangat mungkin mengembangkan fungsi tersebut setelah periode transaksi afiliasi WP.
  • Analisis yang dilakukan pemeriksa mengabaikan kondisi faktual yang menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis WP pada tahun 2024. WP tidak mungkin menggunakan ramalan mengenai perkembangan bisnis perusahaan pembanding di masa depan.
  • Praktik ini menciptakan ketidakadilan. WP dipaksa untuk mematuhi standar ex-ante, sementara otoritas pajak menggunakan standar ex-post yang menguntungkan posisinya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius bagi WP dalam menyusun dokumentasi harga transfer mereka.

Penutup

Informasi apa pun yang diperoleh pemeriksa pajak setelah tahun pajak berakhir, yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya pada saat transaksi terjadi, seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak analisis kesebandingan yang telah disiapkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan pendekatan ex-ante. 

Konsistensi dalam penerapan prinsip ini adalah kunci untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pemeriksaan transfer pricing.

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru