Webinar BIJAK: Jangka Waktu Makin Singkat, WP Perlu Siapkan Strategi Hadapi Pemeriksaan
.png)
JAKARTA. Dengan mulai diberlakukannya PMK 15 Tahun 2025 dan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sejak 1 Januari 2025, tata cara pemeriksaan pajak mengalami sejumlah perubahan yang signifikan. Untuk itu, Wajib Pajak (WP) perlu mencermati sejumlah hal krusial, mulai dari jenis pemeriksaan, hingga adanya tambahan jenis pajak baru berupa pajak penjualan. Perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, namun juga berdampak langsung pada strategi yang harus disiapkan WP dalam menghadapi pemeriksaan.
Topik ini menjadi bahasan utama dalam webinar MUC Bicara Pajak (BIJAK) dengan tema “Menghadapi Pemeriksaan Pajak di Era Coretax” yang diselenggarakan pada Selasa(20/5) lalu. Dalam webinar tersebut, para narasumber memaparkan berbagai penyesuaian penting yang perlu dipahami dan diantisipasi oleh WP agar dapat merespons dinamika baru dalam pemeriksaan secara tepat.
Dalam sambutannya, Tax Dispute Partner MUC Consulting Shinta Marvianti, menyoroti perubahan signifikan dalam jangka waktu penyampaian tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Sebelumnya, penyampaian tanggapan SPHP adalah 7 hari dan bisa diperpanjang 3 hari, namun kini menjadi hanya 5 hari, tanpa perpanjangan. “Ini menjadi tantangan tersendiri yang harus diantisipasi oleh WP. Jangan sampai melewatkan tenggat waktu karena dianggap tidak menanggapi,” paparnya.
Shinta melanjutkan, ada perubahan aturan yang juga tidak kalah penting, yakni adanya ketentuan tentang pembahasan temuan sementara. Pembahasan Temuan Sementara merupakan pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara pemeriksaan, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Hal ini untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembahasan atas temuan sementara ini diharapkan menjadi wadah dialog yang terbuka dan adil antara pemeriksa dan WP, sebelum hasil tersebut dituangkan secara resmi dalam SPHP. Harapannya, proses ini dapat memastikan bahwa koreksi yang tercantum dalam SPHP benar-benar merupakan koreksi akhir yang objektif dan proporsional, sehingga pembahasan pada tahap akhir tidak perlu berlangsung berkepanjangan,"urainya.
Selain penyesuaian teknis, perubahan regulasi ini juga berkaitan dengan kualitas komunikasi antara WP dan pemeriksa pajak. Dalam kesempatan yang sama, Tax Dispute Supervisor Galuh Insan Sejati mengungkapkan, dengan adanya pengetatan waktu tanggapan terhadap SPHP, maka WP harus lebih proaktif dalam menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak awal, sekaligus menjaga komunikasi yang baik dengan pemeriksa pajak. Karena kualitas komunikasi ini dapat memengaruhi kelancaran proses, bahkan hasil akhir pemeriksaan. "Jika komunikasi tidak baik, bisa saja pemeriksa jadi seperti koboi—koreksinya besar-besaran tanpa pertimbangan yang memadai,”jelas Galuh.
Strategi WP
Sejalan dengan beberapa perubahan tersebut, Galuh menuturkan bahwa WP harus memiliki sejumlah strategi dalam menghadapi pemeriksaan. Diantaranya, WP dengan status Lebih Bayar (LB) hampir pasti akan menjadi objek pemeriksaan, sehingga persiapan yang matang sejak jauh-jauh hari menjadi sangat krusial. Jika permintaan data cukup banyak sementara WP tidak siap, proses pemeriksaan dapat menjadi berat dan berisiko menimbulkan temuan.
"Untuk itu, sebaiknya dokumen-dokumen pendukung disiapkan sejak awal, terutama Surat Pemberitahuan (SPT) dan kertas kerja rekonsiliasi, yang biasanya memerlukan waktu cukup lama untuk disusun, tidak bisa satu atau dua hari. Jadi perlu direncanakan sebelumnya. Persiapan-persiapan ini akan sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan,"tambahnya.
Dengan adanya berbagai perubahan dalam oleh PMK 15/2025 dan sistem Coretax, WP diharapkan tidak hanya memahami regulasi baru, tetapi juga memiliki persiapan yang matang dalam menghadapi pemeriksaan pajak. (KEN)