Opinion

Pemeriksaan Pajak Transfer Pricing dan Signifikansi R&D pada Data Pembanding

Pemeriksaan Pajak Transfer Pricing dan Signifikansi R&D pada Data Pembanding

Dalam praktik pemeriksaan pajak, penilaian signifikansi fungsi research and development (R&D) jadi persoalan krusial. Pasalnya, perbedaan pandangan tentang signifikansi fungsi R&D ini sering memicu perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak.  

Persoalan ini terlihat sederhana, namun dalam praktiknya menyimpan kompleksitas yang tidak kecil, terutama dalam proses pemilihan data pembanding (comparable company) untuk keperluan transfer pricing. 

Tidak jarang, penilaian signifikansi fungsi R&D pada kandidat data pembanding hanya didasarkan pada satu indikator, yaitu ada atau tidaknya biaya R&D yang tercantum dalam laporan keuangan di database komersial.  

Pendekatan tersebut kemudian berujung pada eliminasi otomatis perusahaan pembanding yang mencatat biaya R&D, tanpa analisis lebih lanjut mengenai tingkat signifikansinya. 

Sebagai ilustrasi, terdapat perusahaan yang sama sekali tidak mencatat biaya R&D, ada yang hanya mencatat dalam jumlah relatif kecil dan sporadis, serta ada pula yang secara konsisten mencatat biaya R&D dalam jumlah besar setiap tahun.  

Dalam praktik pemeriksaan, perusahaan-perusahaan yang memiliki pencatatan biaya R&D, baik kecil maupun besar, sering kali diperlakukan sama, yakni dieliminasi sebagai data pembanding. 

Pedoman Internasional 

Praktik tersebut didasarkan pada asumsi sederhana bahwa setiap perusahaan yang mengeluarkan biaya R&D dianggap memiliki fungsi R&D yang signifikan, sehingga tidak sebanding dengan wajib pajak yang diuji. Padahal, pendekatan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan pedoman internasional. 

OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.43 secara tegas menekankan bahwa seleksi data pembanding tidak hanya bertumpu pada keberadaan biaya R&D, melainkan pada tingkat signifikansi fungsi tersebut. Salah satu indikator yang dianjurkan adalah rasio biaya R&D terhadap penjualan, bukan sekadar nilai nominal biaya yang tercantum dalam laporan keuangan. 

Artinya, keberadaan biaya R&D seharusnya menjadi titik awal analisis, bukan alasan langsung untuk melakukan eliminasi. Sayangnya, dalam praktik, pendekatan berbasis rasio ini belum menjadi kebiasaan yang konsisten. 

Persoalan ini semakin kompleks karena hingga saat ini belum terdapat ambang batas yang jelas mengenai rasio signifikansi biaya R&D, baik dalam OECD Transfer Pricing Guidelines maupun dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Kekosongan ini membuka ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. 

Dalam kondisi tersebut, analisis dampak biaya R&D terhadap kinerja perusahaan menjadi relevan. Secara teori, fungsi R&D yang bersifat substansial tidak berhenti sebagai beban operasional.  

Biaya R&D yang signifikan umumnya akan bermuara pada pembentukan aset tidak berwujud, seperti paten, teknologi, atau know-how, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan profitabilitas perusahaan. 

Signifikansi R&D Terhadap Laba 

Logika ini sejalan dengan pendekatan OECD yang mengaitkan fungsi R&D dengan kepemilikan aset tidak berwujud. Semakin signifikan fungsi R&D, semakin besar potensi nilai aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan, dan semakin besar pula dampaknya terhadap laba yang dihasilkan. 

Temuan ini juga diperkuat oleh berbagai studi empiris. Salah satunya penelitian Pratama, Wibowo, dan Inayah (2019) yang menunjukkan bahwa pengeluaran R&D berperan signifikan dalam meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. R&D mendorong inovasi, efisiensi proses, serta keunggulan kompetitif yang berkelanjutan, yang pada akhirnya tercermin dalam tingkat laba yang lebih tinggi. 

Dengan demikian, apabila suatu kandidat data pembanding benar-benar memiliki fungsi R&D yang signifikan, kondisi tersebut seharusnya tercermin secara proporsional dalam tingkat profitabilitasnya. Sebaliknya, pencatatan biaya R&D dalam jumlah terbatas atau insidental tidak serta merta mencerminkan adanya fungsi R&D yang substansial. 

Oleh karena itu, menjadikan keberadaan nilai nominal biaya R&D sebagai satu-satunya dasar untuk mengeliminasi data pembanding, berpotensi menghasilkan analisis yang tidak sebanding dan kurang mencerminkan kondisi yang sebenarnya. 

Menuju Kepastian Hukum 

Di sisi lain, perlu diakui bahwa ketiadaan parameter kuantitatif yang tegas mengenai signifikansi biaya R&D masih menjadi tantangan tersendiri. Tanpa standar rasio yang jelas, ruang perbedaan interpretasi akan selalu terbuka, baik dalam proses pemeriksaan maupun penyusunan dokumentasi transfer pricing

Ke depan, penguatan regulasi melalui penetapan parameter rasio biaya R&D yang terukur dan terstandarisasi menjadi penting. Tidak hanya untuk meningkatkan konsistensi pemeriksaan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. 

Dengan dukungan regulasi yang lebih jelas, harmonisasi antara ketentuan domestik dan pedoman internasional seperti OECD Transfer Pricing Guidelines dapat semakin diperkuat. Pada akhirnya, hal ini akan mendorong penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih adil, transparan, dan berimbang. (ASP) 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru