Atasi Kasus Century, Bentuk Tim Pemulihan Aset Publik
JAKARTA, Chairman Global Nexus Institute, Christianto Wibisono mengatakan, Pemerintah dan DPR perlu membentuk Tim Pemulihan Aset Publik (TPAP), untuk mengatasi kemelut Bank Century, yang saat ini sudah mengganggu iklim perekonomian, sosial dan politik di Tanah Air. Tim tersebut nantinya bekerja untuk mempersiapkan Perppu baru tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), untuk menjamin kepastian hukum dan tidak terulangnya kemelut sejenis.
Menurut Christianto, TPAP juga harus menuntaskan pengejaran dan pengembalian aset ex-Bank Century, dari pemilik lama dengan memfasilitasi sinergi penuntasan kasus oleh aparat penegak hukum.
“Tim Pemulihan Aset Publik itu juga bisa diharapkan untuk memperkuat Bank Mutiara, yang sekarang merupakan domain publik, dengan menetapkan Bank Mutiara sebagai Bank khusus pembiayaan karbon trading dan infrastruktur. Dengan demikian, diharapkan terbuka pintu bagi investor dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi,” kata Christianto dalam Diskusi Terbatas dengan tema “Anatomi dan Perspektif Kasus Bank Century” di Jakarta, Kamis (10/12).
Menurut Christianto, dari sudut ranah kebijakan ekonomi politik, keputusan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu sudah tepat, ketika memerintahkan penangkapan pemilik Bank Century yang telah melakukan tindak pidana penggelapan di tengah situasi krisis global yang bisa berdampak sistemik.
“Namun keputusan Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia saat itu yang mengeluarkan Putusan Otoritas Moneter juga tidak salah. Hal itu karena kondisi gawat darurat, di mana bila Bank Century dibiarkan tutup, maka dana pihak ketiga yang berjumlah Rp 600 triliun atau 40 persen dari total Rp 1.500 triliun dalam sistem perbankan Indonesia, terancam di-rush. Kasus ini bisa terjadi, mirip saat penutupan 16 bank atas saran IMF tahun 1997,” ujar Christianto.
Selain itu, lanjutnya, rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) juga telah mengambil kebijakan darurat. Kebijakan tersebut harus diambil dalam kegentingan yang memaksa (emergency action), dengan resiko krisis seluruh sistem perbankan Indonesia.
“Kebijakan ini tentunya tidak dapat dipidanakan. Penilaian dan tindakan terhadap kebijakan yang dilakukan pejabat publik, tentunya ada di wilayah politik,” kata Christianto.
Meski demikian, Global Nexus Institute menyatakan, sebab musabab dan akar masalah mikro sebelum serta sesudah penalangan, tetap merupakan ranah investigasi hukum, terutama penggelapan dan penipuan uang nasabah melalui berbagai manipulasi. “Aliran dana pasca November disinyalir telah menyentuh ranah politik. Karenanya penyidikan terhadap ranah ini dipercayakan sepenuhnya kepada jalur hukum yang professional dan proporsional, termasuk dalam penyelesaian perlindungan dan pembelaan terhadap nasabah ex Antaboga yang tertipu oleh praktek penggelapan Robert Rafat Waraq,” lanjutnya.
Disebutkannya, Global Nexus Instittute juga siap memberikan masukan lebih rinci kepada Panitia Angket DPR, tentang rincian yang komprehensif mengenai penyelesaian kemelut Bank Century.
KOMPAS.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/12/10/14581748/atasi.kasus.century..bentuk.tim.pemulihan.aset.publik