News

Aturan Keterbukaan Identitas Beneficial Owner, Distribusi Pungutan Pajak Kian Adil



Aturan Keterbukaan Identitas Beneficial Owner, Distribusi Pungutan Pajak Kian Adil

JAKARTA. Penegasan ketentuan mengenai penyampaian beneficial owner atau BO dalam aturan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, bakal memudahkan Ditjen Pajak menjangkau rekening para penerima manfaat dari suatu korporasi.

Ketentuan ini juga memberi jalan bagi otoritas pajak untuk mewujudkan pajak sebagai instrumen untuk mendistribusikan penghasilan. John Hutagaol, Direktur Peraturan Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, mengatakan bahwa berdasarkan PMK No. 19/PMK.03/2018, ada lima jenis informasi utama yang disam paikan oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak, salah satunya adalah identitas pemegang rekening.

 

 

Definisi pemegang rekening dalam perubahan beleid tersebut juga mengalami perluasan misalnya, khusus pemegang rekening yang merupakan WP Badan, selain informasi mengenai WP Badan, juga wajib me nyampaikan nama controlling person (orang yang menjadi pengendali atas WP Badan tersebut).

“Poin ini yang diartikan serupa dengan beneficial owner sebagaimana diatur dalam Financial Action Task Force on Money Laundering [FATF],” kata John kepada Bisnis, Selasa (27/2).

Bagi otoritas pajak, dengan sejumlah terobosan termasuk perbaikan dari aspek regulasi, keterbukaan informasi di lembaga keuangan selain mendorong keterbukaan informasi juga meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (tax payers voluntary compliance). Ke depannya dengan meningkatnya kepatuhan sukarela WP, jumlah basis pajak juga makin meningkat.

Implikasinya kinerja pemungutan pajak pemerintah juga semakin membaik. “Beleid ini juga sebagai stimulus terwujudnya sistem perpajakan nasional yang lebih baik dan kredibel dalam mengadministrasi penerimaan pajak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, jika menilik realisasi penerimaan pajak 2017, struktur penerimaan PPh masih timpang karena didominasi oleh PPh OP karyawan. PPh OP Karyawan tercatat Rp117,7 triliun atau tumbuh 7,4%, sedangkan PPh OP non-karyawan hanya berkontribusi Rp7,83 triliun meskipun tumbuh 47,32%.

Struktur PPh

Dominasi PPh OP karyawan tersebut menunjukkan bahwa struktur penerimaan PPh masih timpang, Padahal idealnya, dengan berbagai effort yang dilakukan pemerintah melalui tangan otoritas pajak belakangan ini, kontribusi penerimaan pajak dari PPh OP non-karyawan bisa melesat ke angka yang melebihi realisasi penerimaan pajak tahun ini.

Selain persoalan itu, data penerimaan tahun lalu juga menunjukan bahwa kinerja pemungutan pajak pemerintah masih cukup lemah yang ditunjukkan dengan makin tergerusnya rasio pajak hingga ke angka 8,4%. Salah satu penyebab tergerusnya rasio pajak tersebut adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang dinilai masih cukup rendah.

Padahal, menurut International Monetary Fund (IMF), standar minimal untuk melakukan pembangunan secara berkelanjutan dibutuhkan tax ratio paling tidak 12,75%. Artinya, jika merujuk standar IMF, posisi rasio pajak Indonesia saat ini masih cukup rendah.

Ketentuan baru mengenai aturan teknis terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu juga menyediakan jalan bagi otoritas pajak untuk mengejar wajib pajak yang selama ini membayar pajak tidak sesuai dengan porsinya.

Dengan jangkauan ke rekening penerima manfaat sebenarnya otoritas pajak makin mudah untuk melacak dan mendeskripsikan profil penghasilan pajak wajib pajak. Makin terbuka, berarti upaya untuk mewujudkan sistem pajak yang lebih berkeadilan bisa terealisasi.

“Sebenarnya BO sudah tercover di lampiran PMK 70/73 tahun 2017 lalu. Hanya saja, agar konsisten dengan CRS, klausul tentang BO ini kita masukan dalam batang tubuh PMK,” imbuh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru