News

Batas Bea Impor Via Kiriman Diturunkan



Batas Bea Impor Via Kiriman Diturunkan

Pemerintah berencana menurunkan batasan pengenaan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri. Ini demi meminimalisir peredaran produk impor eceran dari luar negeri. Ini demi meminimalisir peredaran produk impor eceran di pasar. Rencananya, kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bisnis jual beli online (e-commerce) yang saat ini masih dipersiapkan Kementerian Keuangan.

Jika saat ini, Indonesia membebaskan bea masuk untuk barang bernilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,3 juta) untuk barang kiriman dari luar negeri. Dengan batasan itu, pengusaha domestik mengeluh karena menimbulkan penyalahgunaan untuk membeli produk dari luar negeri secara eceran kemudian dijual kembali di pasar lokal.

 

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, PMK e-commerce akan mencangkup kepabeanan dan pajak. Dari sisi kepabeanan, beleid itu akan mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang masuk Indonesia.

Berdasarkan paparan Kebijakan Pemerintah terkait Perlakuan Perpajakan dalam rangka Ekspor Impor terhadap transaksi Barang E-Commerce untuk mendukung IKM, pemerintah akan mengubah regulasi barang kiriman. Nantinya, threshold US$ 100 per kiriman akan diturunkan menjadi US$ 75 untuk menciptakan sam level of playing field. Nilai US$ 75 ini berdasarkan referensi WCO guidelines, untuk low value dutiable consignments sebesar SDR 50 atau setara US$ 75.

Heru menyatakan, pihaknya melakukan review berdasarkan masukan dari pedagang konvensional terkait batasan ini. Sebab, yang meminta untuk direvisi adalah para pebisnis konvensional. “Ini harus kami diskusikan dulu. Jadi yang minta untuk direvisi adalah para pebisnis konvensional yang selama ini bayar penuh pajak tanpa diskon,” jelas Heru di Gedung DPR RI, Rabu (24/1).

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengapresiasi rencana perubahan ini. “Saya setuju untuk barang yang dikirim melalui kurir atau ekspedisi (dari luar negeri) dianggap seperti barang dagangan saja. Karena untuk barang bawaan sudah dinaikan (batasan bebas bea masuk menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250),” terang Tutum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani juga berpendapat, kebijakan ini baik untuk pebisnis dalam negeri. “Bagus. Untuk kepentingan nasional memang harus ada pengaturan. Kalau tidak, saying industri dalam negerinya,” jelas Haryadi.

Namun pemerintah harus secepatnya mengeluarkan PMK e-commerce ini. Pasalnya bisnis e-commerce sudah berkembang dan harus diatur agar tidak merugikan sektor bisnis yang lain.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru