News

Batas Harga Rumah yang Bebas PPN Dinaikan



Batas Harga Rumah yang Bebas PPN Dinaikan

JAKARTA-- Pemerintah menaikan batasan harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di berbagai daerah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019, yang terbit tanggal 20 Mei 2019.

Rumah dan bangunan yang bebas PPN tersebut diantaranya rumah sederhana, sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar. Berdasarkan lampiran aturan tersebut, kenaikan terjadi di semua wilayah, dengan kenaikan tertinggi sebesar Rp 10 juta dan kenaikan terendah Rp 7 juta dari harga semula.

Misalnya saja harga rumah di wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang bebas PPN naik dari Rp 148 juta pada tahun 2018 menjadi Rp 158 juta pada tahun 2019.

Selain menetapkan batasan harga untuk tahun 2019, pemerintah juga dalam beleid tersebut menetapkan batasan harga untuk tahun 2020.

Untuk tahun 2019, ketentuan ini efektif mulai tanggal berlaku hingga tanggal 31 Desember 2019. Sedangkan untuk tahun 2020, ketentuan berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.

Menurut pemerintah, kebijakan ini merupakan insentif yang diberikan kepada masyarakat miskin agar bisa memiliki rumah. Dengan begitu, penetapan batas harga rumah ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain memberikan batasan harga, pembebasan PPN akan diberikan bila rumah dan bangunan tersebut memenuhi kriteria. Misalnya, untuk kriteria rumah sederhana diantaranya luas bangunan maksimal 36 meter persegi, merupakan rumah pertama, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

Batasan Harga Jual Rumah Sederhana yang Bebas PPN

No

Zona

2018

2019

2020

1

Jawa (Kecuali Jebodetabek) dan Sumatera (Kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai)

Rp 130 juta

Rp 140 juta

Rp 150,5 juta

2

Kalimantan (Kec. Kabupaten Manurung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu)

Rp 142 juta

Rp 153 juta

Rp 164,5 juta

3

Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (Kec. Kepulauan Anambas)

Rp 136 juta

Rp 146 juta

Rp 156,5 juta

4

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kab. Manurung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu

Rp 148 juta

Rp 158 juta

Rp 168 juta

5

Papua dan Papua Barat

Rp 148 juta

Rp 212 juta

Rp 219 juta

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru