Batas Harga Rumah yang Bebas PPN Dinaikan
JAKARTA-- Pemerintah menaikan batasan harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di berbagai daerah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019, yang terbit tanggal 20 Mei 2019.
Rumah dan bangunan yang bebas PPN tersebut diantaranya rumah sederhana, sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar. Berdasarkan lampiran aturan tersebut, kenaikan terjadi di semua wilayah, dengan kenaikan tertinggi sebesar Rp 10 juta dan kenaikan terendah Rp 7 juta dari harga semula.
Misalnya saja harga rumah di wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang bebas PPN naik dari Rp 148 juta pada tahun 2018 menjadi Rp 158 juta pada tahun 2019.
Selain menetapkan batasan harga untuk tahun 2019, pemerintah juga dalam beleid tersebut menetapkan batasan harga untuk tahun 2020.
Untuk tahun 2019, ketentuan ini efektif mulai tanggal berlaku hingga tanggal 31 Desember 2019. Sedangkan untuk tahun 2020, ketentuan berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.
Menurut pemerintah, kebijakan ini merupakan insentif yang diberikan kepada masyarakat miskin agar bisa memiliki rumah. Dengan begitu, penetapan batas harga rumah ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain memberikan batasan harga, pembebasan PPN akan diberikan bila rumah dan bangunan tersebut memenuhi kriteria. Misalnya, untuk kriteria rumah sederhana diantaranya luas bangunan maksimal 36 meter persegi, merupakan rumah pertama, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
Batasan Harga Jual Rumah Sederhana yang Bebas PPN
No |
Zona |
2018 |
2019 |
2020 |
1 |
Jawa (Kecuali Jebodetabek) dan Sumatera (Kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) |
Rp 130 juta |
Rp 140 juta |
Rp 150,5 juta |
2 |
Kalimantan (Kec. Kabupaten Manurung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu) |
Rp 142 juta |
Rp 153 juta |
Rp 164,5 juta |
3 |
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (Kec. Kepulauan Anambas) |
Rp 136 juta |
Rp 146 juta |
Rp 156,5 juta |
4 |
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kab. Manurung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu |
Rp 148 juta |
Rp 158 juta |
Rp 168 juta |
5 |
Papua dan Papua Barat |
Rp 148 juta |
Rp 212 juta |
Rp 219 juta |