News

Batas Pendaftaran Pelaporan Pajak Diundur



Batas Pendaftaran Pelaporan Pajak Diundur

JAKARTA. Pemerintah member pelonggaran bagi lembaga keuangan untuk pendaftaran instansinya dalam pelaporan informasi keuangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Jika sebelumnya batas akhir pendaftaran pada akhir Februari 2018, ditunda sebulan menjadi Maret 2018.

Pelonggaran ini tertuang dalam pengumuman PENG-01/PJ.09/2018 pada 26 Februari 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan. Sebelumnya, Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan menyebut batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak pada akhir Februari 2018.

 

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan HUmas DItjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perpanjangan batas waktu ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak. Apabila lembaga-lembaga tersebut tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga terkait secara jabatan. “Iya (bias mendaftar secara jabatan),” Jelasnya kepada KONTAN, Senin (26/2).

Dengan demikian, tidak ada konsekuensi apabila lembaga keuangan tidak mendaftar. Namun, sanksi akan diterapkan apabila lembaga keuangan seharusnya lapor di April, tapi tidak lapor.

Tertulis dalam Pasal 7 PER-04/PJ/2018, bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pelaporan tersebut dimulai pada April 2018. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2017 menyatakan, tidak semua data nasabah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo melebihi Rp 1 miliar yang harus dilaporkan. Sementara, program pertukaran data pajak yang melibatkan perbankan internasional baru dimulai September 2018.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru