News

Batasan Nilai Barang Bawaan Kena Bea Masuk Akan Diubah



Batasan Nilai Barang Bawaan Kena Bea Masuk Akan Diubah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, berencana menaikkan batasan nilai minimum (threshold) barang bawaan penumpang yang menjadi objek bea masuk.

Saat ini threshold barang bawaan yang dikategorikan impor dan dikenai bea masuk paling sedikit US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan rencana penyesuaian batas minimum nilang barang bawaan kena bea masuk masih dalam kajian.

Ada beberapa usulan penyesuaian threshold yang dipertimbangkan pemerintah, yakni mulai dari naik dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai saat ini. Pemerintah menilai, batasan yang berlaku saat ini dianggap terlalu moderat dibandingkan aturan yang berlaku di negara lain.

Selain itu, pemerintah menilai jenis barang bawaan penumpang yang bebas bea masuk juga harus dibatasi guna mengendalikan serbuan produk impor ke dalam negeri.

Intinya, DJBC menyatakan revisi ketentuan barang bawaan penumpang bertujuan untuk simplifikasi agar memudahkan masyararakat yang membawa barang bawaan melalui bandara atau pintu masuk kedatangan lainnya.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru