DJP Hapus Utang dan Sanksi PPN Impor Perserta Tax Amnesty
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas penghapusan utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta sanksi administrasi dan denda yang berasal dari kegiatan impor, bagi Wajib Pajak peserta program amnesti pajak (tax amnesty). Penghapusan utang dan sanksi hanya berlaku bagi kewajiban PPN impor yang timbul hingga tahun pajak terakhir sebelum tax amnesty berlaku atau tahun 2015.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-376/PJ.02/2017, yang menginduk pada Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2016 menegaskan, Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:
- Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan surat ketetapan pajak dan tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan
- Penghentian pemeriksaan perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Akan tetapi surat Dirjen Pajak ini secara spesifik hanya menegaskan penghapusan kewajiban perpajakan PPN terkait kegiatan impor saja. Sebagaimana dikutip dalam ketentuan tersebut, penegasan dilakukan karena banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak.
Ada tiga poin yang ditegaskan di dalam beleid ini. Pertama, pengusaha kena pajak tidak boleh memindahtangankan barang kena pajak impor sebelum lima tahun sejak impor dilakukan. Jika dilanggar maka Ia harus membayar PPN.
Kedua, pengusaha kena pajak diharuskan mengembalikan pembayaran atas kredit pajak atas pajak masukan impor jika gagal berproduksi dalam waktu tiga tahun. Ketiga, Wajib Pajak yang mengikuti program tax amnesty berhak mendapatkan pengampunan, berupa penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan tidak dikenai sanksi pidana perpajakan yang timbul karena kondisi pada poin pertama dan kedua.
Adapun, ketentuan yang mengatur kewajiban pajak atas PPN barang impor, diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Selain itu diatur juga dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 370 Tahun 2003 tentang pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu.
Sebagai catatan, penghapusan ini bisa dilakukan meskipun wajib pejak ketika mengikuti program tax amnesty, mengungkapkan harta yang tidak terkait dengan aktivitas impor yang jadi dasar kewajiban pajak.