DJP Tiru Cara Inggris Pajaki Google
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalin kerjasama dengan otoritas pajak Inggris HM Revenue and Custom ((HMRC). Kedua lembaga sepakat untuk bekerjasama untuk menyelesaikan masalah pajak global.
Salah satunya praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui perusahaan Over The Top (OTT), seperti Google, Facebook, dan Yahoo. DJP menduga mereka sengaja menghindari pajak, dengan membuat badan usaha tetap (BUT) buatan, alias artificial permanent establishment.
Dengan modus itu banyak perusahaan seperti Google tidak perlu membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya dari negara di mana BUT dibentuk.
Oleh karena itu, HMRC kemudian menerapkan pajak khusus atau Diverted Profit Tax (DPT) sebesar 25%, lebih besar dari tarif pajak normal. Dengan cara ini Inggris suskses meminimalisir kebocoran pajak dari OTT.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol menjelaskan, Indonesia akan mengadopsi langkah Inggris. Bahkan pihaknya sudah membahasnya secara langsung dengan HMRC ketika berkunjung ke London pada Selasa (7/3).
John mengaku tidak akan buru-buru menerapkan DPT karena masih perlu waktu untuk memperlajarinya. Bila memungkinkan, DPT akan diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam kesempatan tersebut, DJP dan HMRC juga sepakat bekerjasama dalam mengimplemntasikan rekomendasi OECD terkait Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Action. Ada beberapa rencana aksi yang dibahas, antara lain terkait dengan digital economy (Aksi 1), hybrid mismatch arrangement (Aksi 2), treaty abuse (Aksi 6), dan dispute resolution (Aksi 14). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalin kerjasama dengan otoritas pajak Inggris HM Revenue and Custom ((HMRC). Kedua lembaga sepakat untuk bekerjasama untuk menyelesaikan masalah pajak global.