DJP Tunda Kewajiban Pelaporan Informasi Otomatis Nasabah Domestik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengakomodasi keluhan pelaku industri keuangan dan pasar modal, terkait kewajiban menyerahkan laporan informasi keuangan nasabah secara otomatis.
Kewajiban tersebut, sebagaimana teruang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017. Sesuai Perppu, institusi memiliki wewenang untuk meminta data nasabah domestik untuk keperluan pengawasan, ekstensifikasi, dan intelijen.
Namun, pemerintah menunda pelaksanaan aturan tersebut, yang berarti pelaporan data nasabah dalam negeri dari lembaga keuangan kepada DJP masih akan dilakukan secara manual, berdasarkan permintaan.
Tadinya, berdasarkan Perppu dan aturan turunannya DJP akan mulai menerima informasi secara otomatis dari lembaga keuangan mulai tanggal 30 April 2018.
Terkait penundaan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor 16 Tahun 2017. Penundaan tersebut dilakukan setelah otoritas mendengarkan pendapat yang disampaikan oleh sejumlah pihak, seperti Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam Perppu memang diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib menyetorkan data nasabah ke DJP, baik secara otomatis ataupun atas dasar permintaan (on request). Yoga menerangkan, sesuai SE, pihaknya hanya akan meminta data dalam konteks pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan.