Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Jepang Naikan Pajak Penjualan Jadi 10%
TOKYO. Pemerintah Jepang akhirnya memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Penjualan menjadi 10% dari sebelumnya hanya 8%. Kenaikan ini dilakukan untuk mendongkrak perekonomian mereka yang terancam resesi.
Seperti dikutip dari www.kontan.co.id, terakhir kali negeri matahari terbit itu menaikan Pajak Penjualan adalah pada tahun 2014. Kala itu tarif Pajak Penjualan dinaikan dari 5% menjadi 8%.
Kenaikan pajak ini akan berlaku untuk hampir seluruh barang dan jasa. Beberapa yang dikecualikan adalah sebagian besar jenis makanan.
Menurut Kompas.com, dengan menaikan pajak penjualan, pemerintah Jepang berharap akan ada tambahan penerimaan yang akan digunakan untuk membiayai program kesejahteraan sosial, termasuk pendidikan dan usia dini. Selain itu akan dipakai juga untuk membiayai utang pemerintah yang kian membesar.
Menekan Daya Beli
Keputusan itu, menimbulkan penolakan dari masyarakat yang diikuti aksi besar-besaran. Bahkan menekan permintaan barang yang berdampak pada peralihan belanja konsumen.
Kondisi itu, membuat pemerintah Jepang hati-hati ketika akan menaikan kembali tarif Pajak Penjualan. Namun demikian, baik pemerintah Jepang maupun Bank Sentral Jepang, memperkirakan dampak kenaikan kali ini akan lebih kecil dibandingkan tahun 2014.
Untuk mengantisipasinya, pemerintah Jepang menyiapkan bantuan langsung kepada masyarakat, berupa voucher belanja dan diskon sebesar 2 triliun yuan.
Salah satu mekanisme bantuan yang akan diberikan adalah dengan memberikan potongan harga 5% untuk setiap pembelian barang, yang dilakukan dengan cara elektronik di beberapa peritel.