Genjot Tax Ratio, DJP Kaji Penyesuaian PTKP dengan UMP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan untuk menyesuaiakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian akan berlaku sistem zonasi, dimana nilai PTKP yang berlaku di satu wilayah akan berbeda dengan wilayah lainnya. Adapun saat ini, nilai PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 54 juta per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, revisi formula PTKP perlu disesuaikan guna meningkatkan rasio pajak. Menurutnya, nilai PTKP Indonesia saat ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan. Sebagai contoh, Malaysia yang nilai PTKP-nya hanya sebesar Rp 13 juta per tahun.
Pada tahun 2016, pemerintah menaikan batasan PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta per tahun.
Ken menuturkan, Semakin tinggi PTKP maka akan menggerus potensi penghasilan yang bisa dikenakan pajak. Hal ini akan berdampak pada tax ratio secara keseluruhan. Saat ini, rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10,3%, lebih rendah dari rata-rata tax ratio negara-negara Asia Tenggara yang berada di kisaran 14%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menargetkan tax ratio sebesar 16% pada tahun 2019.
Batasan PTKP di Negara Asia Tenggara |
||||
No |
Negara |
Mata Uang |
PTKP per Tahun |
Dalam US$ |
1 |
Brunei Darussalam |
Dollar Brunei |
* |
* |
2 |
Filipina |
Peso Filipina (?) |
** |
** |
3 |
Indonesia |
Rupiah (Rp) |
54.000.000 |
4.050 |
4 |
Kamboja |
Riel Kamboja |
12.000.000 |
2.931 |
5 |
Laos |
Kip Laos (?) |
12.000.000 |
1.452 |
6 |
Malaysia |
Ringgit Malaysia (RM) |
5.000 |
1.165 |
7 |
Myanmar |
Kyat Myanmar |
2.000.000 |
1.472 |
8 |
Thailand |
Bhat Thailand |
150.000 |
4.468 |
9 |
Timor Leste |
Dollar Amerika Serikat |
6.000 |
6.000 |
10 |
Singapura |
Dollar Singapura ($) |
22.000 |
16.099 |
11 |
Vietnam |
Dong Vietnam (?) |
60.000.000 |
2.639 |
Sumber: Riset MUC Tax Research Institute |
||||
* Brunei Darussalam tidak memungut pajak terhadap orang pribadi alias personal income tax |
||||
** Filipina tidak menetapkan batasan PTKP |