Regulation Update

Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Tentang Pemeriksaan Pajak



Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Tentang Pemeriksaan Pajak

Pemerintah mengatur ulang ketentuan tentang pemeriksaan pajak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2025 yang sekaligus mencabut ketentuan lama, yaitu PMK No. 17/PMK.03/2013 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 dan PMK No. 18/PMK.03/2021.

Secara umum PMK 15/2025 ini mengatur secara komprehensif mengenai pemeriksaan pajak yang meliputi; standar pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, jangka waktu pembahasan akhir, perpanjangan pemeriksaan, pengujian, kewajiban pemeriksa pajak, wewenang pemeriksa pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, pelaksanaan pemeriksaan, pembuatan laporan pemeriksaan, penangguhan pemeriksaan dan pemeriksaan ulang.

Sekadar mengingatkan, bahwa pemeriksaan pajak diartikan sebagai suatu proses pengumpulan dan analisis data untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Dengan terbitnya beleid yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2025 ini, sejumlah ketentuan terkait pemeriksaan pajak mengalami pembaruan. Salah satunya mengenai batas waktu pengujian dan pembahasan akhir pengujian yang menjadi lebih singkat.

Baca Juga: Memahami Proses Pemeriksaan Pajak

Dalam aturan baru, pemerintah juga memperpendek batas waktu bagi wajib pajak untuk menanggapi secara tertulis SPHP dan daftar temuan yang diterimanya, dari sebelumnya maksimal tujuh hari menjadi hanya lima hari saja.

Selain itu, pemerintah juga mengatur lebih detil kriteria pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan. Begitu juga kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain.

Tipe Pemeriksaan Pajak

Terdapat tiga tipe pemeriksaan yang berlaku sesuai PMK No. 15/2025 ini. Pertama, pemeriksaan lengkap, yaitu pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT). 

Kedua, pemeriksaan terfokus, yaitu pemeriksaan yang hanya terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT. Ketiga, pemeriksaan spesifik, yaitu pemeriksaan yang spesifik terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT, Surat pemberitahuan objek pajak, dan data perpajakan secara sederhana.

Dalam melakukan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak akan mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jangka Waktu Pemeriksaan

Dalam aturan baru, jangka waktu pengujian paling lama dilakukan dalam lima bulan untuk pemeriksaan lengkap, tiga bulan untuk pemeriksaan terfokus, dan satu bulan untuk pemeriksaan spesifik.

Sementara jangka waktu pembahasan akhir pemeriksaan ditetapkan maksimal 30 hari kerja, sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Sebelumnya, batas waktu pembahasan akhir yaitu paling lama dua bulan sejak SPHP disampaikan kepada wajib pajak. 

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT Sebelum Terbit SPHP

Selain durasi pemeriksaan dan pembahasan akhir, pemerintah juga mengubah batasan waktu perpanjangan pengujian yang diberikan terkait pemeriksaan wajib pajak dalam satu grup atau wajib pajak yang melakukan transaksi transfer pricing.

Sebelumnya, jangka waktu perpanjangan pengujian adalah maksimal enam bulan dan paling banyak dilakukan perpanjangan sebanyak tiga kali. Namun, dengan aturan baru waktunya lebih pendek, yaitu hanya maksimal empat bulan saja.

Penegasan Jenis Pajak yang Dapat Diperiksa

Lewat PMK No. 15/2025 pemerintah juga mempertegas jenis pajak yang dapat dilakukan pemeriksaan. Di antaranya terdapat empat kategori jenis pajak, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan;
  2. Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. Bea Meterai;
  5. Pajak Bumi dan Bangunan;
  6. Pajak Penjualan;
  7. Pajak Karbon; dan
  8. pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan sebelumnya, hanya mengungkapkan bahwa ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak. Hal itu mencakup baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Proses Pemeriksaan Pajak

Proses pemeriksaan pajak yang diatur menurut PMK 15/2025 meliputi pembukuan, penyegelan, pembahasan temuan sementara, pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksaan ulang.

Di samping itu, wajib pajak juga berhak meminta dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sebelum dilakukannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Adapun di dalam pertimbangannya, pemerintah mengungkapkan PMK 15/2025 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak. Termasuk, pemeriksaan pajak bumi dan bangunan yang saat ini diatur di dalam beberapa aturan.

Selain itu, beleid ini juga menjadi tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru