Hari Ini Masih Bisa Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan
JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak badan hingga Kamis, 2 Mei 2019. Normalnya, batas penyampaian SPT berakhir tanggal 30 April sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
DJP beralasan, perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan karena terjadi gangguan pada sistem e-filing DJP. Dengan demikian, jika perusahaan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tanggal 2 Mei 2019, tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Kelonggaran ini diberikan untuk wajib pajak badan tertentu. Pertama, bagi perusahaan yang menyelenggarakan pencatatan dengan tahun buku tanggal 31 Desember 2018. Kedua, melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.
Namun demikian, pengecualian denda ini tidak berlaku terhadap kewajiban membayar kurang bayar pajak. Pembayaran denda tersebut tetap dibayarkan paling lambat tanggal 30 April 2019.