News

Hari Ini Masih Bisa Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan



Hari Ini Masih Bisa Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan

JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak badan hingga Kamis, 2 Mei 2019. Normalnya, batas penyampaian SPT berakhir tanggal 30 April sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

DJP beralasan, perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan karena terjadi gangguan pada sistem e-filing DJP. Dengan demikian, jika perusahaan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tanggal 2 Mei 2019, tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kelonggaran ini diberikan untuk wajib pajak badan tertentu. Pertama, bagi perusahaan yang menyelenggarakan pencatatan dengan tahun buku tanggal 31 Desember 2018. Kedua, melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019. 

Namun demikian, pengecualian denda ini tidak berlaku terhadap kewajiban membayar kurang bayar pajak. Pembayaran denda tersebut tetap dibayarkan paling lambat tanggal 30 April 2019.
  


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru