News

Imbalan Bunga Salah Hitung : Syarat Pencairan Ditambah



Imbalan Bunga Salah Hitung : Syarat Pencairan Ditambah

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menambahkan syarat yang dinilai bisa menghambat proses pencairan imbalan bunga akibat kesalahan fiskus, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 226/PMK.03/2015 mengenai Tata Cara Penghitungan dan Pemberian imbalan Bunga.

Seperti yang dikutip dalam ketentuan yang diterima Bisnis, jika sebelumnya penghitungan dan pemberian imbalan bunga cukup dengan menghitung jumlah utang pajak wajib pajak (WP) yang bersangkutan atau utang pajak WP lain. Dalam beleid baru tersebut, penghitungan imbalan bunga selain melalui dua hal tersebut, juga ditambahkan dengan jumlah pajak yang akan terutang.

Imbalan bunga adalah imbalan yang diberikan kepada wajib pajak karena kesalahan atau keterlambatan proses perpajakan yang dilakukan oleh fiskus. WP akan mendapatkan imbalan bunga ketika terjadi keterlambatan pengembalian pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar, hingga kelebihan pembayaran karena surat keputusan pembetulan.

Syarat lain yang juga dianggap menghambat diperlakukan kepada WP yang menggunakan pembukuan mata uang dolar Amerika Serikat. Selain pencairannya dalam bentuk mata uang rupiah dan kursnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, pemerintah juga menambah lima syarat lainnya.

Pertama, pembayaran imbalan bunga akan diberikan setelah diterbitkannya surat keputusan keberatan atau diucapkannya putusan banding termasuk peninjauan kembali. Kedua, diterbitkannya surat keputusan pembetulan.

Ketiga, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi atau surat penghapusan sanksi administrasi. Keempat, surat keputusan pengurangan surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak. Kelima, diterbitkannya surat keputusan pengurangan surat tagihan pajak atau pembatalan STP.

Padahal jika merujuk aturan sebelumnya, mekanisme penghitungan dan pencairan imbalan bunga ini hanya mensyaratkan surat ketetapan pajak lebih bayar sesuai dengan pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini sebelumnya memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk memeriksa SPT lebih bayar dan menerbitkan ketetapan pajak paling lambat 12 bulan setelah SPT LB dinyatakan lengkap.

Artinya, dengan mekanisme yang baru, WP harus menunggu sampai salah satu dari lima mekanisme yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 3 ini selesai. Padahal, imbalan WP merupakan hak wajib pajak, apalagi duit tersebut hasil sengketa yang sebenarnya bisa dipergunakan untuk memutar cash flow.

Ketidakpastian

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, imbalan bunga memang hak wajib pajak, tetapi dalam banyak kasus ada WP yang memiliki utang pajak. Supaya adil, imbalan bunga akan diberikan setelah dikurangi utang pajak.

"tidak memperketat, hanya menyesuaikan dengan sistem perbendaharaan dan anggaran saja," ujar Yoga kepada Bisnis, pekan lalu.

Yoga juga menyinggung, regulasi baru terkait pembayaran imbalan bunga hanya merupakan penegasan dan perbaikan mekanisme penghitungan dan pemberiannya semata. Artinya, meski ada persinggungan, aturan ini tidak terkait langsung dengan temuan BPK tentang restitusi.

"Intinya pemberian bunga tersebut harus diperhitungkan dengan utang atau kewajiban pajak tersebut," ungkapnya.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru