Inilah Poin-Poin RPP Pajak Harta Tax Amnesty
Sebelumnya, pemerintah juga mengatakan akan emngeluarkan aturan turunan lain dari program tax amnesty, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan mengatur pajak untuk harta yang terkait dengan tax amnesty.
Aturan tersebut dikeluarkan guna mendorong memaksimalkan potensi pajak dari program tax amnesty. Terutama terhadap wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam program tax amnesty, atau wajib pajak yang memiliki harta yang blum dicatatkan dalam Surat Pembritahuan Tahunan (APST) hingga tahun 2015 ttapi tidak ikut tax amnesty.
Sebab, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tax amnesty, jika ada harta yang belum dilaporkan dalam tax amnesty, akan diknakan denda sebesar 200% dari pajak terutangnya. RPP ini akan menyempurnakan mengenai perlakuan atas harta tersebut.
Adapun sumber Bisnis Indonesia di lingkungan pemerintah mengatakan, rancangan peraturan pemerintah tersebut akan berjudul RPP tentang pengenaan pajak penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlukan atau dianggap dianggap penghasilan.
Poin-Poin RPP PPh Tax Amnesty:
- Poin Pertama, mengatur soal jenis penghasilan yang merupakan obyek PPh yang bersifat final. Untuk hal itu, harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan adalah harta yang diterima diperoleh orang pribadi atau badan.
- Kedua, petugas pajak juga akan menyasar harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan atau belum dilaporkan dalam SPT PPh.
- Ketiga, mengenai tarif, nantinya pemerintah akan mengenakan kepada wajib pajak orang pribadi, WP badan, hingga WP tertentu. Regulasi tersebut juga akan mengatur cara penghitungan PPh yang bersifat final. (Bisnis Indonesia)