Insentif Perpajakan Untuk Modal Ventura Terbit
JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah.
Namun demikian, aturan hanya sebatas menaikkan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dari Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun. Sementara itu, perlakuan pajak untuk capital gain tidak masuk dalam skema tersebut.
Pasal 2 ayat 3 PMK tersebut menjelaskan bahwa penghasilan yang bukan merupakan objek PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa laba dari perusahaan pasangan usaha.
Sementara itu, penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang telah menjual sahamnya di efek atau setelah melewati jangka 10 tahun tetap merupakan objek PPh.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan turunan dari Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang PPh. Dengan demikian, capital gain tidak masuk dalam skema PMK tersebut.
"Jadi yang masuk di PMK ini hanya bagian laba yang diperoleh. Capital gain tidak masuk di aturan ini," kata Yoga, Rabu (23/5).
Pasal 4 ayat 3 UU PPh mengatur mengenai pengecualian dari objek pajak. Dalam konteks ini, penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa laba dari perusahaan pasangan usaha masuk kategori penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Yoga menjelaskan bahwa meski tak ada insentif untuk capital gain, otoritas pajak memastikan aturan ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan modal ventura untuk menanamkan sahamnya pada perusahaan kecil dan menengah, dengan memberikan pengecualian atas dividen yang diterimanya. "Enggak ada ," jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, PMK ini merupakan bagian dari peta jalan (roadmap) sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce. Dalam roadmap ini, sejumlah regulasi terkait perpajakan disiapkan salah satunya insentif pajak bagi modal ventura.
Khusus terkait insentif modal ventura, sebenarnya sudah termaktub dalam paket kebijakan ekonomi jilid 14 yang mengatur untuk insentif modal ventura yang melakukan pendanaan di sektor rintisan. Namun, terkait insentif perpajakannya diatur menyusul.
Menilik Perpres tentang peta jalan perdagangan daring, pemerintah merencanakan membuat delapan aspek kebijakan yang mencakup soal pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana.
Di sektor keamanan siber telah membentuk badan siber dan sandi negara. Di sektor logistik, pemerinntah telah mendesain e-commerce distribution center (EDC) yang konsepnya disejajarkan dengan pusat logistik berikat. Untuk barang digital, pemerintah dengan segala pertimbangannya telah memutuskan untuk mengenakan bea masuk sebesar 0%.
Bisnis Indonesia