News

JAKARTA. Panja RUU Konsultan Pajak Telah Dibentuk



JAKARTA. Panja RUU Konsultan Pajak Telah Dibentuk

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim telah membentuk panitia kerja (Panja) yang akan membahas rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan pajak.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan, saat ini RUU tersebut masuk dalam proses harmonisasi di tingkat badan legislatif (Baleg). "RUU Konsultan Pajak sudah dalam tingkat panja untuk dilakukan harmonisasi," katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Banten, Rabu (9/5).

Menurutnya, profesi konsultan pajak sangat penting untuk diatur dalam UU, karena profesi tersebut adalah jembatan antara pemerintah dan wajib pajak (WP). “Oleh karena itu, DPR melihat ini kepentingan untuk WP, dan penting untuk menjadi perhatian," katanya.

Selain itu, Misbakhun mengatakan, konsultan pajak adalah salah satu profesi penting yang masih belum diatur dalam UU. "Padahal polisi, dokter, arsitek, bahkan PNS punya UU," imbuhnya.

Di dalam seminar IKPI tersebut, banyak membahas tentang pengenalan rancangan UU Konsultan pajak.

Misbakhun mengatakan, memasuki tahun politik banyak kendala yang menghambat kerja Komisi XI DPR dalam menyelesaikan berbagai rancangan UU, terutama RUU perpajakan, yakni RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan RUU Konsultan Pajak.

Hambatan yang dimaksud adalah, banyak dari anggota DPR yang tidak mempunyai kapasitas yang penuh dalam membahas rancangan UU tersebut, dikarenakan tahun politik. "Tapi kita masih berkeyakinan ini masih bisa diselesaikan pada waktu yang ada saat ini, maksudnya tahun ini," katanya, Rabu (9/5).

Terkait dengan urgensi dari UU Konsultan pajak sendiri, Misbakhun menjelaskan, pertama, UU tersebut ditujukan untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah.

Adapun, perundang-undangan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.

"Dengan UU Konsultan Pajak nantinya, segala hal yang menyebut konsultan pajak nantinya akan mereferensi kepada UU konsultan pajak, sehingga jadi saling melengkapi," jelasnya.

Kedua, profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat UU. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi independensi dari konsultan pajak, sehingga profesi ini dapat menjadi jembatan antara WP dan otoritas pajak dalam segala urusan perpajakan, termasuk sengketa pajak.

Selain itu, Konsultan pajak adalah profesi yang sangat penting, yang belum diatur dalam UU tersendiri, padahal akuntan publik, advokat, dokter, polisi, dan bahkan Pegawai Negeri Sipil pun sudah memiliki UU sendiri.

Ketiga, pengesahan UU Konsultan Pajak dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional, yang mana target penerimaan pajak yang cukup tinggi tahun ini, yakni sekitar 24%. "Jasa konsultan pajak bisa membantu otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak," katanya.

Adapun jika disahkan, kata Misbakhun, ada beberapa kewenangan yang IKPI peroleh, yakni wewenang dalam memberikan atau mencabut izin, melakukan sertifikasi, dan melakukan pelatihan kepada calon dan profesional konsultan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan, pihaknya selalu meningkatkan kualitas anggotanya, dengan melakukan program pengembangan profesional lanjutan (PPL). "Di dalam PPL ada angka minimal, yang harus dicapai, kalau tidak lewat tidak bisa," katanya.

Hal tersebut dilakukan, agar konsultan pajak dapat efektif menjadi jembatan antara otoritas pajak dan WP.

Menanggapi inisiatif DPR dalam mengajukan RUU Konsultan Pajak, Direktur Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif DPR dalam mengajukan RUU tersebut.

"Kita tidak ada masalah dengan itu, kalau nanti diundang DPR untuk membahas itu, kita akan menjadi mitra yang baik," katanya.

Hanya saja, Hestu mengatakan, pihaknya masih belum menerima draf apapun secara resmi terkait RUU tersebut, baik dari pihak Komisi XI DPR maupun dari IKPI.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru