News

Jaminan sosial butuh fasilitas pajak



Jaminan sosial butuh fasilitas pajak

JAKARTA, Pemerintah diminta membebaskan sejumlah layanan kesehatan dari pengenaan PPN dan menghapuskan PPh badan untuk organisasi kesehatan nonkomersial, dalam upaya menerapkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Hal tersebut merupakan salah satu dari sejumlah poin yang terdapat dalam Roadmap Reformasi Sektor Kesehatan Nasional, hasil kerja sama Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia dan 20 ahli yang mewakili pembuat kebijakan, analis, praktisi, ekonom, pelaku industri, serta berbagai asosiasi.

"Organisasi kesehatan non-komersial itu seperti rumah sakit komunitas yang tidak mencari untung. Mereka itu bisa dibebaskan dari PPh badan," ujar Ketua Dewan Pengurus CSIS Djisman Simanjuntak kemarin.

Dia menyebutkan obat merupakan salah satu bentuk layanan kesehatan yang dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam penerapannya, pemerintah bisa memberikan pembebasan PPN tersebut untuk obat-obat esensial saja.

Djisman, yang juga merupakan salah satu dari anggota tim perumus Roadmap Reformasi Sektor Kesehatan Nasional, mengatakan hal tersebut dalam acara editor's roundtable discussion yang digelar untuk membahas roadmap tersebut.

Roadmap tersebut telah disampaikan kepada pemerintah melalui Departemen Kesehatan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah.

"Yang mau didorong adalah financing system [sistem pembiayaan] ke arah asuransi sosial, di mana pendanaannya melalui pembayaran premi oleh pekerja, pemberi kerja, pemerintah pusat lewat APBN, dan pemerintah daerah lewat APBD," katanya.

Agar sistem jaminan kesehatan dapat berjalan dengan baik, pemerintah juga diminta menetapkan program insentif agar harga obat menjadi lebih murah. Selain itu, perlu juga dipikirkan mengenai pendanaan untuk riset pada sektor pelayanan kesehatan dan obat.

Lebih efisien

Ahaditomo, Head of Sub-Committee Pricing International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), asosiasi produsen obat, menyebutkan produsen obat akan berkompetisi secara lebih sehat dan efisien dalam memproduksi obat apabila sistem jaminan kesehatan nasional berhasil direalisasikan.

"Kalau itu jalan, asuransi yang nantinya akan menawar [harga obat] kepada pabrik dan pabrik [produsen obat] akan berkompetisi dalam membuat obat," ujar Ahaditomo yang turut hadir dalam diskusi tersebut.

Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif IPMG, juga menyebutkan pelaku industri farmasi menyambut positif penerapan sistem jaminan kesehatan nasional.

"Industri pasti akan lebih bagus, karena pasarnya lebih jelas. Persaingannya juga akan lebih sehat," katanya.

Adapun, roadmap yang disusun oleh CSIS dan sejumlah pihak yang berkepentingan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendesak pemerintah segera menerapkan SJSN seperti yang diamanatkan dalam UU SJSN yang disahkan pada 19 Oktober 2004 atau lebih dari 5 tahun lalu.

"Pemerintah perlu didorong untuk segera membuat PP soal SJSN. Hal yang urgent saat ini adalah jaminan kesehatan," kata Kartono Mohammad, mantan ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7632&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru