Kajian Revisi Batasan PTKP Dipertajam
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan rencana mengubah formulasi perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Opsi itu muncul dengan pertimbangan, selama ini dengan batasan PTKP yang sama untuk seluruh daerah membuat beberapa sektor tidak bisa dikenakan pajak. Akibatnya, rasio pajak di Indonesia relatif lebih rendah dari negara lain.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi, sebagaimana yang disampaikan kepada Bisnis Indonesia, rasio pajak Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain karena cara menghitungnya berbeda. Indonesia menghitung rasio pajak dihitung berdasarkan penerimaan pajak yang diterima pemerintah pusat.
Sementara di beberapa negara, rasio pajak memperhitungkan juga semua iuran yang dibayarkan masyarakat mulai dari royalti, jaminan sosial, hingga pajak daerah. Bahkan di Indonesia Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikelola oleh pemerintah daerah dan tidak dihitung dalam tax ratio.
Sekedar informasi, Saat ini PTKP ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Perubahan batasan PTKP terakhir kali dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Perbandingan Penerimaan Pajak dan UMP di Setiap Wilayah
Wilayah |
Penerimaan PPh dan PPN (Rp triliun) |
% Dari Total |
UMP Rata-Rata |
Pulau Jawa |
Rp 737.65 |
81.3% |
Rp 28,536,000.00 |
Pulau Sumatera |
Rp 25.75 |
8.8% |
Rp 23,792,352.00 |
Pulau Bali dan Nusa Tenggara |
Rp 3.96 |
1.4% |
Rp 18,862,200.00 |
Pulau Kalimantan |
Rp 11.08 |
3.8% |
Rp 24,524,642.40 |
Pulau Sulawesi |
Rp 9.13 |
3.1% |
Rp 23,818,000.00 |
Pulau Papua dan Maluku |
Rp 4.77 |
1.6% |
Rp 24,384,798.00 |
Rp 792.34 |
|
Rp 23,986,332.07 |
Namun, wacana tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengemukakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 akan tetap menjaga sisi pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, penerimaan pajak dan sisi keseimbangan belanja akan didesain untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.