News

Kantor Pajak Khusus E-Commerce Disiapkan



Kantor Pajak Khusus E-Commerce Disiapkan

JAKARTA. Selain menyelesaikan pembahasan beleid mengenai perlakuan fiskal perdagangan daring atau e-commerce, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga tengah menyusun konsep pengembangan kantor pajak khusus bagi pelaku e-commerce.

Dalam pandangan otoritas pajak, perkembangan model perdagangan daring perlu mendapat perhatian, selain karena jenis bisnis yang relatif baru, aspek bisnis yang erat dengan teknologi juga perlu penanganan khusus salah satunya dengan konsep kantor pajak khusus e-commerce. Artinya, selain aspek regulasi, organisasi juga diperlukan untuk merespons perubahan tersebut.

Meski demikian, otoritas pajak belum menjelaskan secara lebih terperinci mengenai konsep kantor pajak khusus bagi para pedagang daring.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa Ditjen Pajak sedang memikirkan detail konsepnya. "Itu masih dalam wacana kami dan sedang dipikirkan detail konsepnya," kata Yoga, Rabu (25/4).
Rencana untuk membuat kantor pajak khusus perdagangan daring sebelumnya juga sempat diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu. Robert menjelaskan bahwa pihaknya sedang merancang kantor khusus bagi perdagangan daring sebagai respons berkembangnya jenis perdagangan tersebut. Dirinya beranggapan, konsep ini akan melengkapi aturan fiskal yang sedang dibahas saat ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, Google dan Temasuk tahun lalu memproyeksikan ekonomi digital di Indonesia akan naik cukup signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2025 misalnya, potensi dagang-el di Indonesia mencapai 52% dari keseluruhan potensi di Asia Tenggara dengan nilai transaksi mencapai US$46 miliar, atau tumbuh cukup signifikan dibandingkan dengan 2015 yang hanya US$1,7 miliar.

Adapun soal beleid pajak e-commerce, saat ini pembahasan beleid yang rencananya akan disusun dalam peraturan menteri keuangan itu masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 yang salah satunya mengatur tarif PPh final bagi WP UMKM.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah memastikan bahwa setelah pembahasan PP tersebut selesai, beleid mengenai perdagangan daring atau e-commerce juga akan selesai.

Konsep pengenaan PPh final selain tarif 0,5% juga akan dikenakan opsional. Dengan skema ini, WP bisa memilih untuk menggunakan tarif final atau normal. Tarif final akan berlaku general, sedangkan dengan skema umum WP UMKM yang rugi tak perlu membayar pajak asalkan melakukan pembukuan. Tak hanya itu, rencananya dalam beleid ini juga ada pembatasan waktu untuk penggunaan skema PPh final. 
 

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru