News

Kebijakan Tax Holiday, Hulu Migas Tunggu Giliran



Kebijakan Tax Holiday, Hulu Migas Tunggu Giliran

JAKARTA. Kementerian ESDM terus mengupayakan insentif tax holiday bagi sektor hulu minyak dan gas guna mendorong minat investor mengelola blok migas di tengah gap antara produksi dan konsumsi energi yang kian lebar.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Air saat ini sekitar 1,6 juta barel per hari (bph). Namun, lifting migas hanya berkisar 750.000—825.000 bph atau sekitar 50% dari total kebutuhan.

Selain itu, kapasitas enam kilang minyak milik PT Pertamina hanya sekitar 850.000 bph. Pertamina pun harus mengimpor minyak mentah dan BBM setiap tahun.

 

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kemen¬terian ESDM Djoko Siswanto mengakui ada rencana untuk mengajukan insentif tax holiday bagi sektor hulu migas. “Nah, detail rencana pengajuan tax holiday dan tax allowance untuk hulu migas ini ada di Wakil Menteri Arcandra Tahar,” ujarnya, Selasa (17/4).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan usulan tax holiday di sektor hulu migas masih dalam tahap pembicaraan. Sebelumnya, Kemenkeu telah merilis beleid soal insentif perpajakan berupa pembebasan pajak (tax holiday). Namun, sektor hulu migas tidak masuk dalam jenis industri yang mendapatkan insentif itu.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi pun tengah meyakinkan Kemenkeu kegiatan usaha produksi migas tidak hanya berpengaruh terhadap penerimaan negara, tetapi juga cadangan devisa.

“Produksi migas juga mengamankan cadangan devisa. Karena kalau produksi ren¬dah impor crude dan BBM tinggi se¬kali, cadangan devisa tergerus yang repot Menteri Keuangan juga,” kata Amien di Kantor SKK Migas, Senin malam, (17/4).

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong berharap agar insentif yang sudah dicanangkan dapat segera terealisasi.

“Seperti PP terkait fiskal untuk skema gross split. Kami menantikan peraturan pelaksana yang jelas demi ada kepastian,” ujarnya.

Sejauh ini pemerintah sudah mengupayakan perbaikan iklim investasi di sektor migas. Namun, tetap saja tren produksi migas stagnan dan bahkan cenderung turun karena tingkat eksplorasi yang rendah.

Dirut PT Saka Energy Tumbur Parlindungan mengatakan untuk menjaga produksi di sektor migas, yang terutama adalah eksplorasi. “Tidak ada eksplorasi, berarti tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.

Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk. Hilmi Panigoro pun mengamini tren penurunan lifting di tengah tren harga minyak yang naik akibat aktivitas eksplorasi yang kurang menggeliat.

“Ketika harga minyak rendah pada periode 2015—2017, aksi eksplorasi di Indonesia memang sangat rendah. Jadi, ketika sekarang harga minyak sudah kembali tinggi, lifting tidak bisa langsung naik juga,” ujarnya.

Hilmi pun menyebutkan, bentuk penyederhanaan aturan maupun proses pemeriksaan pasti telah membuat iklim investasi menarik. Nah, apalagi digabung dengan rencana tax holiday untuk investasi skala besar.

Kemenkeu Berkukuh

Meski demikian, upaya Kementerian ESDM untuk memasukkan sektor hulu migas dalam daftar industri penerima tax holiday tampaknya bakal berat. Pasalnya, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator bidang Perekonomian berkukuh tidak akan memberikan insentif terbaru dengan skema tax holiday untuk industri hulu migas.

Deputi Bidang Koordinasi Eko¬nomi Makro dan Keuangan Kementerian Koor¬dinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan industri hulu migas sudah dapat insentif yang lebih menarik dengan peraturan berbeda yakni kontrak bagi hasil atau branch profit tax.

“Pembebasan biaya eksplorasi dan PBB yang kalau ditotal bisa lebih besar dari tax holiday. Jadi, tidak boleh dong dapat insentif atau fasilitas dua kali,” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/4). Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemerintah sudah menetapkan kriteria untuk memberikan tax holiday, yakni industri pionir yang melakukan produksi, seperti industri kilang.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru