News

Kemenkeu Bakal Cekal WNI ke Luar Negeri Jika Tak Bayar Pajak



Kemenkeu Bakal Cekal WNI ke Luar Negeri Jika Tak Bayar Pajak

JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak bisa mengeluarkan perintah pencegahan seseorang ke luar negeri jika individu tersebut memiliki catatan pembayaran pajak yang buruk.

Hal itu dimungkinkan lewat kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diteken pada 15 Mei lalu tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemkumham, Agung Sampurno, mengatakan nota kesepahaman itu berfokus pada kerja sama pertukaran informasi atau bank data kedua direktorat. Tujuan utamanya, kata Agung, penindakan kejahatan pajak.

Agung mengatakan Ditjen Pajak akan memberi akses perpajakan subjek pajak kepada Ditjen Keimigrasian, sementara itu Ditjen Imigrasi akan memberi akses Kemenkeu soal data perjalanan warga Indonesia/Asing sesuai keperluan.

"Dari data ini instansi terkait bisa melakukan tindakan. Kalau ada orang yang terindetifikasi Dirjen Pajak menunggak pajak kemudian di sistem Imigrasi namanya terdeteksi mau ke luar negeri, perjalanan individu bisa langsung dicegah atau ditunda saat itu juga," kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/5).

Agung mengatakan selain mencegah keberangkatan, penyidik Kemenkeu juga bisa meminta penundaan pemberian paspor bagi individu yang kedapatan menghindari kewajiban pajaknya. Kerja sama ini, paparnya, berlaku bagi WNI dan WNA yang berada di bawah aturan wajib pajak Indonesia.

Kemenkeu Bakal Cekal WNI ke Luar Negeri Jika Tak Bayar PajakKemenkeu juga bisa meminta penundaan pemberian paspor bagi warga yang tidak membayar pajak.

Dia mengatakan MoU ini memberikan kewenangan bagi Kemenkeu untuk mengeluarkan perintah pencegahan keberangkatan seseorang yang ditengarai melakukan kejahatan perpajakan.

"Karena dalam aturan, Kemenkeu memang menjadi salah satu kementerian yang punya kewenangan mengeluarkan perintah pencekalan individu ke luar negeri. Ini hal yang lazim bagi sejumlah negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Eropa, Australia, bahkan Malaysia juga sudah terapkan kerja sama ini," papar Agung.

Selain penghindar pajak, Agung mengatakan kerja sama ini juga bisa melacak orang-orang yang memberikan informasi tidak valid kepada Kemenkeu.

"Jadi misalkan, si A menulis informasi pajak hanya berpenghasilan Rp10 juta setahun, tapi kenyataannya dia bisa pulang-pergi setiap bulan ke Amerika. Ini kan istilahnya tidak mungkin, jadi ini bisa ditelusuri juga oleh penyidik Kemenkeu."

Sementara itu, dari sisi keimigrasian, Agung mengatakan kerja sama ini bisa membantu lembaganya melacak dan mencegah tenaga kerja Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri tanpa izin yang sah.

Agung mengatakan ketika ada orang yang dicurigai ingin menjadi TKI ilegal tapi dengan modus wisata, Imigrasi bisa meminta rekam jejak pajak individu tersebut ke Kemenkeu.

"Kalau ada orang mau ke luar negeri tapi tidak ada punya jejak bayar pajak kan patut dipertanyakan karena bisa saja dia dari desa atau dari mana," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan kedua direktorat masih menggodok teknis kerja sama ini mulai dari permintaan serta cara akses data, hingga penindakan.

"Teknisnya masih diatur oleh masing-masing direktorat. MoU ini ibarat dasar hukum untuk masing-masing kementerian membuat SOP soal akses data base, pencegahan di bandara, pelabuhan, maupun perbatasan darat. Nanti dari sini juga akan dibuat SOP penyerahan atau penangkapan," ujarnya.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180529182518-532-302081/kemenkeu-bakal-cekal-wni-ke-luar-negeri-jika-tak-bayar-pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru