Menanti Aturan Baru Bea Keluar Mineral
Pemerintah siap merilis revisi aturan bea keluar konsentrat mineral dan barang tambang. Aturan ini dibuat atas usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya sudah membuat keputusan terkait tarif bea keluar konsentrat. Sesuai rekomendasi ESDM, besaran maksimal tarif ekspor konsentrat adalah 10%.
Namun demikian, Suahasil belum ingin membuka berapa tarif yang sudah ditetapkan di dalam PMK tersebut. Yang ejlas, besaran tarif akan disesuaikan dengan tingkat penyelesaian smelter. "Yang paling tinggi (pencapaiannya) bebas bea keluar," ujarnya.
Sebelumnya, tarif bea keluar konsentrat terdiri dari tiga layer dari mulai 0% hingga yang paling tinggi 7,5%. Dengan tingkat penyelesaian pengerjaan smelter yang akan mendapatkan pembebasan bea keluar sebesar 30%.
Suahasil mengaku akan akan perubahan jumlah layer. Perubahan akan sejalan dengan tujuan pemerintah agar pengerjaan semelter lebih cepat. (Harian Kontan)
Rencananya, perubahan skema tariff bea keluar akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun peraturan ini merupakan dampak dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan Peraturan Menteri ESDM dibidang minerba.
Dalam aturan-aturan tersebut salah satunya menyoroti masalah izin ekspor ekspor konsentrat, yang hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya izin ekspor konsentrat boleh juga dilakukan oleh perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK).
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam polemic ini adalah PT Freeport Indonesia. Pemerintah memastikan akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai upaya untuk memberikan kepastian berinvestasi. (Bisnis Indonesia).