Menanti Insentif Pajak Obligasi
JAKARTA. Rencana pemerintah memangkas pajak bunga obligasi valuta asing diyakini akan mengakselerasi korporasi untuk menghimpun dana di pasar global. Lewat kebijakan tersebut, biaya penghimpunan dana di pasar global menjadi semakin murah dan efisien.
Swasti Kartikaningtyas, Corporate Secretary PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk., menuturkan bahwa apabila rencana itu terealisasi, bunga pinjaman emisi obligasi di pasar global akan lebih ekonomis. “Bunga pinjaman jangka panjang penerbitan obligasi memang lebih ekonomis. Namun, akan lebih baik apabila pajak tersebut diturunkan persentasenya,” tuturnya, Rabu (21/3).
Pada awal 2018, emiten berkode saham SSMS ini sudah menerbitkan obligasi valas untuk pertama kalinya dalam sejarah perusahaan. Bahkan, ini menjadi aksi korporasi perdana perseroan di pasar obligasi.
Penerbitan obligasi senilai US$300 juta itu dilakukan melalu entitas anak perseroan yakni SSMS Plantation Holding Pte. Ltd. Surat utang tersebut jatuh tempo pada 2023 dengan bunga 7,75%.
Hal senada disampaikan Direktur Keuangan PT ABM Investama Tbk. Adrian Erlangga Sjamsul. Sejauh ini, melalui berbagai skema, sejumlah perusahaan berupaya menurunkan beban pajak bunga obligasi valas dari level 20%.
“Kami mendukung pemerintah menggenjot pendapatan pajak. Apabila pemerintah menurunkan bunga pajak menjadi 10%, investasi asing akan lebih banyak masuk dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Adrian.
Emiten berkode saham ABMM ini telah menerbitkan obligasi berdenominasi dolar AS dengan nilai US$300 juta di Bursa Efek Singapura pada awal Agustus 2017. Obligasi tersebut memiliki kupon 7,125%.
Hilmi Panigoro, Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk., mengharapkan pajak bunga obligasi valas dapat diturunkan setidaknya menjadi 15% dari saat ini sebesar 20%. “Supaya kompetitif dengan negara tetangga seperti Singapura, pajak global bond mungkin dapat diturunkan menjadi 15%,” tutur Hilmi belum lama ini.
Selain itu, dia juga berharap pemangku kepentingan mempertimbangkan untuk membuat kebijakan yang mewadahi penerbitan surat utang berdenominasi dolar AS di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, pembayaran kupon ke pemegang obligasi nonresiden juga dikecualikan dari pengenaan pajak.
Apabila kebijakan itu dapat direalisasikan, perusahaan lokal tidak perlu repot meluncurkan surat utang valas di bursa luar Indonesia. Selama ini, penerbitan global bond harus melalui perusahaan khusus atau special purpose vehicle (SPV). “Kebijakan ini dapat mendorong emiten untuk menerbitkan obligasi valas di dalam negeri,” imbuhnya.
Rencana penurunan pajak bunga obligasi valas ini kembali dikemukakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno yang mengusulkan penurunan menjadi 5%-10%.
Rini mengatakan, usulan tersebut sebagai bagian dari insentif bagi perusahaan yang ingin menghimpun dana dari luar negeri, khususnya melalui instrumen obligasi global.
Saat ini, besaran pajak bunga pinjaman luar negeri yang diusulkan masih dibahas dan ditinjau oleh Kementerian Keuangan. “Usulannya antara 5%-10% tergantung bagaimana nanti dari Kementerian Keuangan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (21/3).
Masih Dikaji
Scenaider Siahaan, Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, membenarkan ada penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang dianggap menambah beban bagi perusahaan.
Dia menjelaskan bahwa saat ini rencana tersebut masih menjadi bahasan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan belum disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Menurut Scenaider, rencana penurunan pajak ini memang penting sebab pajak penerbitan obligasi di luar negeri akan ditanggung oleh penerbit. “Investor itu enggak mau menanggung , enggak mau pusing. Jadi otomatis dibayar oleh issuer,” katanya, Rabu (21/3).
Apabila insentif ini diberikan, biaya dana penerbitan obligasi valas akan menjadi lebih murah dan efisien. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan akan lebih gencar berekspansi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dia beralasan pajak bunga pinjaman luar negeri harus diturunkan agar skema pendanaan yang ditawarkan perseroan dalam negeri menjadi lebih kompetitif. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia dalam membangun beraneka ragam infrastruktur.
Usulan Rini untuk menurunkan pajak bunga obligasi valas dipicu oleh ketersediaan dana di pasar domestik yang tidak mencukupi kebutuhan pendanaan sejumlah proyek infrastruktur yang tengah dikebut oleh pemerintah. “Akhirnya membuat cost of fund lebih tinggi, perusahaan akan sulit mencari pendanaan atau tidak kompetitif,” imbuh Rini.
Dia menambahkan, hal tersebut seharusnya tidak berlaku di pasar internasional saja. Untuk penghimpunan dana di pasar domestik, seperti sekuritisasi dan obligasi, korporasi harus diberikan insentif.
Menurut salah satu pelaku pasar yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat ini pajak bunga obligasi valas ditanggung oleh penerbit. Sementara itu, untuk penerbitan di dalam negeri, pajak bunga ditanggung oleh investor.
Kondisi itu membuat penerbitan obligasi di luar negeri kurang kompetitif dibandingkan dengan emisi di domestik. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan hingga ke tingkat kabinet sehingga keluar insentif dalam bentuk kebijakan. “Di Indonesia, beban pajak bunga sebesar 20%, lebih tinggi dibandingkan dengan India yang mematok tarif 5%.” .
Bisnis Indonesia