MUC Gandeng Jurnalis untuk Lebih Mengenal Global Minimum Tax
JAKARTA. MUC Consulting sukses menggelar Global Minimum Tax Training untuk para jurnalis. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (27/11) dan dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media massa.
Tujuannya, untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang berlaku sejak tahun 2025.
Sehingga, diharapkan bisa menambah wawasan para jurnalis ketika menulis atau menyampaikan informasi seputar GMT. Mengingat kompleksnya ketentuan mengenai GMT, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.
Adapun materi training disampaikan oleh Head of Pillar 2 Tax Advisory Services MUC Consulting Nendi Bahtiar, Supervisor Transfer Pricing Arif Azmi Rianto, dan Senior Consultant Transfer Pricing MUC Consulting Tasya Nuchla Mustofa.
Selain itu, turut hadir Partner Transfer Pricing MUC Consulting Wahyu Nuryanto yang menyampaikan keynote speech. Dalam sambutannya, Wahyu mengungkapkan bahwa ketentuan GMT ini merupakan ratifikasi dari kesepakatan yang telah dibuat pemerintah Indonesia bersama Inclusive Framework OECD.
Oleh karenanya, penting bagi pemerintah untuk mengadopsi ketentuan tersebut. Jika tidak, Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak atas pengenaan Top-Up Tax.
Secara spesifik, materi yang disampaikan meliputi konsep umum ketentuan GMT, entitas perusahaan multinasional yang tercakup di dalam ketentuan, penentuan effective tax rate (ETR), dan ketentuan-ketentuan lainnya. (ASP)