Otoritas Pajak Kejar WP yang Batal Repatriasi
Hingga batas akhir program amnesty pajak pada 31 Maret 2017, nilai realisasi repatriasi hanya Rp121 triliun dari total komitmen wajib pajak yang sebesar Rp147 triliun. Artinya, ada sekitar Rp 27 triliun aset yang dijanjikan masuk ke Indonesia hingga kini belum terealisasi.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, pihaknya akan tetap mengejar aset-aset yang dijanjikan direpatriasi ini. Untuk itu, ada dua skema yang sudah disiapkan DJP guna menarik aset-aset WP di luar negeri tersebut.
Pertama, DJP akan meminta tambahan uang tebusan sebesar 2% dari besaran tebusan yang sudah disampaikan saat penyerahan SPH. Tarif uang tebusan itu akan diberikan atas pengungkapan harta luar negeri yang dijanjikan di repatriasi. DJP mengestimasi potensi tambahan uang tebusan terkait skema itu sekitar Rp 494 miliar.
Kedua, DJP akan menetapkan denda sebesar 48% atas harta yang batal diakui atau direpatriasi.
Sebagai informasi, baik nilai realisasi maupun komitmen repatriasi tersebut jauh di bawah target pemerintah ketika menyusun program tax amnesty. Saat itu, pemerintah memperkirakan ada harta wajib pajak yang bisa dibawa pulang ke Indonesia senilai Rp 1.000 triliun.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, dana repatriasi yang sudah terealisasi saat ini masuk ke sejumlah instrumen investasi di pasar modal, seperti reksadana dan obligasi pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, dana repatriasi yang masuk ke pasar modal mencapai Rp 10 triliun. Sementara yang paling banyak, masuk ke instrumen lainnya. Selain itu, ada juga dana repatriasi yang masih tersimpan di rekening perbankan yang ditunjuk pemerintah sebagai gateway.