Otoritas Pajak Mulai Sasar Petani Sawit
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif menyisir potensi pajak di sektr industri kelapa sawit, dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut bahkan menyasar jaringan petani kelapa sawit yang selama ini sulit tersentuh oleh otoritas pajak.
DJP melihat sektor informal, seperti halnya para petani, memang mengalami kesulitan tersendiri untuk memenuhi prosedur pembayaran pajak. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP menilai ada faktor lain yang membuat banyak petani tidak melaporkan SPT, Antara lain karena pendapatan yang di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dia menambahkan, para petani sebenarnya sudah melaporkan pajaknya hanya saja pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemotongan langsung melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun, itu tak disertai dengan pelaporan SPT.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi berharap dengan mendekati jaringan petani dan pengusaha maka akan lebih efektif menggali potensi pajak di sektor tersebut.
Berdasarkan data pajak milik DJP yang dirangkum dalam Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit (KSPKKS) 2016 oleh KPK, sebanyak 63 ribu dari total 70 ribu wajib pajak di sektor sawit belum menunaikan pembayaran pajaknya, baik yang bersifat orang pribadi (OP) maupun badan.
DJP juga akan menyandingkan data itu dengan hasil dari tax amnesty. di mana hingga akhir periode 31 Maret 2017 terdapat 3.100 wajib pajak yang berpartisipasi. Yakni terdiri dari 1.700 wajib pajak badan dan 1.400 wajib pajak orang pribadi.